TASPEN Salurkan THR Pensiunan PNS Mulai 22 Maret
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan mulai tanggal 22 Maret 2024.
Pembayaran THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para pensiunan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional selama masa baktinya.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Corporate Secretary TASPEN Yoka Krisma Wijaya mengatakan pemberian THR ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara. Di samping itu, cairnya THR pensiunan pegawai negeri diharapkan juga dapat meningkatkan meningkatkan daya beli masyarakat.
"Kemampuan ekonomi maupun daya beli seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pemerintah, para penerima THR tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," terangnya, dalam keterangan resmi, Selasa (19/3).
Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.
THR terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. THR 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 13 Maret 2024, maka THR tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024.
Sementara bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Sedangkan, bagi aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya. Yakni pensiun itu sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Selain itu, bagi ASN dan Pejabat Negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
“TASPEN secara aktif terus memberikan layanan terbaik kepada para pesertanya, adapun komitmen TASPEN untuk menyalurkan THR ini didasarkan pada penerapan prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat dan Tepat Administrasi),” tambah Yoka.