Jejak Putusan MK dalam Gugatan Pemilu, Baru Sekali Menangkan Penggugat

Image title
23 Maret 2024, 19:42
MK, Mahkamah Konstitusi
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Ilustrasi, personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Gugatan peserta Pemilu 2024 telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MDresmi menggugat hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pendaftaran gugatan dilakukan oleh tim hukum TPN Ganjar Mahfud ke MK pada Sabtu (23/3) pukul 17:56 WIB dan mendapat nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.

Sebelumnya, pada Kamis (21/3) pukul 08:30 WIB, tim hukum paslon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga telah resmi menggugat hasil Pilpres yang telah ditetapkan KPU.

Pendaftaran gugatan tersebut, dilakukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin AMIN. Dikutip dari laman MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Preseden Gugatan Hasil Pemilu Dikabulkan MK

Setiap penyelenggaraan Pemilu, hampir selalu ada gugatan ke MK terkait hasil yang telah ditetapkan oleh KPU. Ini tak hanya terjadi di Pilpres, melainkan juga di kategori pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg).

Sepanjang sejarah sengketa Pemilu, MK baru satu kali mengabulkan gugatan pemohon dan menganulir hasil yang telah ditetapkan oleh KPU. Ini terjadi dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Saat itu, hasil Pilkada yang memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Sugianto Sabran-Eko Soemarno, digugat oleh lawannya, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Dalam sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat, sembilan hakim MK yang diketuai oleh Mahfud MD mengabulkan gugatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. MK kemudian mendiskualifikasi Sugianto-Eko, dan memerintahkan KPU Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010, yang berbunyi sebagai berikut:

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum/KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, dan Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, S.H.
  • Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, S.H., sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Dr. H. Ujang Iskandar, ST., M.Si. dan Bambang Purwanto, S.ST. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010.

Alasan MK menjatuhkan putusan tersebut, adalah dalam pelaksanaan Pilkada di Kotawaringin Barat telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif hampir pada seluruh wilayah Kotawaringin Barat, yang dilakukan oleh pasangan cabup dan cawabup nomor urut 1. Pelanggaran dimaksud, antara lain berupa ancaman, intimidasi, dan tekanan kepada masyarakat, dan politik uang (money politic).

Dalam persidangan, dari 68 saksi yang dihadirkan di sidang MK, sebanyak 65 orang menyatakan telah terjadi praktik-praktik politik uang. Kejadian ini dilakukan saat pembentukan sebuah tim relawan yang terdiri dari 78.238 orang atau 62,09% dari daftar pemilih tetap.

Pembentukan tim relawan tersebut, melibatkan sejumlah dana yang dibagikan ke setiap relawan. Selain politik uang, intimidasi terhadap pemilih juga terjadi. Para saksi menyebutkan, bahwa banyak pemilih yang diintimidasi dan dipaksa memilih pasangan Sugianto-Eko.

Dalam putusannya, MK menilai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya Pilkada Kotawaringin Barat telah membahayakan demokrasi dan mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sehingga, MK merasa perlu memutuskan untuk mendiskualiifikasi pasangan cabup dan cawabup yang telah dinyatakan menang oleh KPU.

Ini menjadi satu-satunya putusan MK memenangkan penggugat hasil Pemilu, dalam hal ini pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Mantan hakim MK Hamdan Zoelva mengatakan, putusan serupa bisa terjadi jika penggugat dapat membuktikan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu.

Meski demikian, prosesnya tidak mudah. Sebab, pada 14 Juli 2010 KPU Kotawaringin Barat memutuskan tidak dapat melaksanakan putusan dan menyerahkan kepada DPRD Kotawaringin Barat sesuai dengan keputusan awal, yaitu Sugianto-Eko sebagai pasangan kepala daerah terpilih.

Usulan tersebut, kemudian disampaikan oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Mendagri lalu meminta KPU pusat untuk menyelsaikan persoalan ini, namun KPU sendiri saat itu tidak berhasil menggelar rapat pleno.

Pada akhirnya, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dilantik oleh Mendagri pada 30 Desember 2011 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, sesuai dengan putusan MK.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...