Jejak Putusan MK dalam Gugatan Pemilu, Baru Sekali Menangkan Penggugat

Image title
23 Maret 2024, 19:42
MK, Mahkamah Konstitusi
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Ilustrasi, personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Button AI Summarize

Gugatan peserta Pemilu 2024 telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MDresmi menggugat hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pendaftaran gugatan dilakukan oleh tim hukum TPN Ganjar Mahfud ke MK pada Sabtu (23/3) pukul 17:56 WIB dan mendapat nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.

Sebelumnya, pada Kamis (21/3) pukul 08:30 WIB, tim hukum paslon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga telah resmi menggugat hasil Pilpres yang telah ditetapkan KPU.

Pendaftaran gugatan tersebut, dilakukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin AMIN. Dikutip dari laman MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Preseden Gugatan Hasil Pemilu Dikabulkan MK

Setiap penyelenggaraan Pemilu, hampir selalu ada gugatan ke MK terkait hasil yang telah ditetapkan oleh KPU. Ini tak hanya terjadi di Pilpres, melainkan juga di kategori pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg).

Sepanjang sejarah sengketa Pemilu, MK baru satu kali mengabulkan gugatan pemohon dan menganulir hasil yang telah ditetapkan oleh KPU. Ini terjadi dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Saat itu, hasil Pilkada yang memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Sugianto Sabran-Eko Soemarno, digugat oleh lawannya, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Dalam sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat, sembilan hakim MK yang diketuai oleh Mahfud MD mengabulkan gugatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. MK kemudian mendiskualifikasi Sugianto-Eko, dan memerintahkan KPU Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010, yang berbunyi sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...