Ajukan Sengketa ke MK, Tim Hukum AMIN Ingin Pemilu Ulang Tanpa Gibran

Amelia Yesidora
21 Maret 2024, 17:45
Gibran
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Dewan Pakar Timnas Anies-Muhaimin (Amin) Bambang Widjojanto (kiri), Deputi Hubungan Antarlembaga Putra Jaya Husain (kedua kiri), Juru Bicara Timnas Amin Refly Harun (kedua kanan), dan Tim IT Timnas Amin Aditya Halimawan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mengajukan gugatan terkait penyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi alias MK hari ini, Kamis (21/3). Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan gugatan ini tidak hanya terkait perolehan hasil suara namun juga proses pemilu. 

Ari mengatakan fokus gugatan ke MK kali ini fokus pada posisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Menurutnya, segala sumber permasalahan muncul ketika Gibran ikut serta dalam Pemilu. Hal ini dimulai dari persoalan keputusan MK yang merevisi aturan syarat capres dan cawapres sehingga Gibran bisa maju sebagai cawapres.  

 ’’Jadi kami ingin ada pemilu ulang dengan tanpa ada Gibran sebagai cawapres,” tulis Ari pada keterangannya, dikutip Kamis (21/3).

Selain membahas pencalonan Gibran, Ari juga menjelaskan bahwa pemilu dilakukan tidak secara jujur dan adil. Mereka menemukan fakta ada tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi proses Pemilu. Ari merinci kecurangan ini seperti adanya pembagian bantuan sosial sebelum pemilu dan dugaan keterlibatan aparat. 

 Tim Hukum AMIN sudah mendaftarkan gugatan ke MK secara administratif pada Kamis (21/3) pukul 01.00 WIB dini hari. Secara langsung, para pengacara datang ke gedung MK dalam dua gelombang sejak pukul 08.00 pagi. 

 “Gugatannya dipersiapkan melalui data yang diverifikasi oleh ribuan pengacara yang ada di 33 provinsi. Isi gugatan itu setebal lebih dari 100 halaman,” kata Ari. 

 Komisi Pemilihan Umum sendiri telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024. Dari hasil itu, pasangan Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang yang meraih 96.214.691 suara atau setara 58,58%. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau setara 24,94%. 

 Selanjutnya pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 mendapatkan suara atau setara 16,47%. Adapun total surat suara sah, menurut KPU, berjumlah 164.227.475 suara.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...