PPP Ajukan Gugatan ke MK Usai Tak Lolos Parlemen, PDIP Beri Bantuan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya siap membantu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, perolehan suara partai berlogo Ka’bah itu tak mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4% karena hanya mengantongi 3,87% suara. Hal itulah yang mendasari PPP untuk melayangkan gugatan ke MK.
"Kami akan memberikan bantuan tidak hanya spirit, tapi juga data-data yang diperlukan PPP. Karena C1 dari kami cukup lengkap, supaya keadilan ditegakkan," kata Hasto dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Hasto menduga tak lolosnya PPP ke senayan untuk pertama kalinya lantaran adanya operasi mengecilkan suara. Ia pun menyinggung pilihan politik PPP di Pilpres yang berada di barisan pendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Jangan sampai karena operasi politik yang dilakukan membuat partai yang juga tetangga kami yang memiliki jejak sejarah perjuangan yang panjang dihilangkan sejarahnya karena ambisi kekuasaan," katanya.
Di sisi lain, Anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur menyebut partainya tengah mempersiapkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK. "Kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Mansyur.
Menurutnya, hasil yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak sesuai dengan data internal yang dimiliki PPP. "Karena hasil data yang ada di internal kami melampaui angka 4 persen, bahkan 4,04," katanya.