Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2024 di Bank Indonesia
Menjelang perayaan Lebaran 2024, Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai.
Program ini, yang berlangsung dari 15 Maret hingga 7 April 2024, merupakan bagian dari upaya BI untuk memastikan ketersediaan uang layak edar yang cukup selama periode Ramadan dan Idulfiitri. Layanan ini tersedia di berbagai titik layanan kas keliling BI yang telah ditetapkan di seluruh Indonesia.
Untuk memudahkan proses penukaran, BI telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Syarat tersebut antara lain, penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Penukar juga wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak saat akan melakukan penukaran. Untuk lebih jelasnya, simak syarat-syaratnya di bawah ini:
Syarat Tukar Uang Baru di BI
Adapun ketentuan penukaran Rupiah layak edar sebagaimana unggahan akun Instagram @bank_indonesia, pada Minggu, (17/3) sebagai berikut:
- Jumlah penukaran uang maksimal Rp4 juta per pemesan.
- Penukaran pecahan Rp50.000 dengan nominal Rp1 juta (20 lembar), pecahan Rp20.000 dengan nominal Rp1 juta (50 lembar), pecahan Rp10.000 dengan nominal Rp1 juta (100 lembar), pecahan Rp5.000 dengan nominal Rp500.000 (100 lembar), pecahan Rp2.000 dengan nominal Rp400.000 (200 lembar), dan pecahan Rp1.000 dengan nominal Rp100.000 (100 lembar).
- Masyarakat juga bisa melakukan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK75RI) dan uang logam di Kas Keliling Terpadu.
- Pendaftaran dan pemilihan lokasi penukaran via aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada laman www.pintar.bi.go.id.
- Pemberian layanan secara go-show bagi masyarakat yang belum mendaftar di laman PINTAR dapat dilaksanakan selama kuota masih tersedia.
- Pendaftaran dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
- NIK KTP yang telah digunakan untuk mendaftar dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk mendaftar hingga melewati hari penukaran.
- Bukti pendaftaran akan dikirimkan melalui surel (email) atau dapat diunduh setelah selesai mengisi data pemesan.
- Pemesanan penukaran uang baru dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pendaftaran.
- Penukar wajib membawa e-KTP dan bukti pendaftaran dalam bentuk digital atau cetak yang saat datang ke Kas Keliling.
- Masyarakat harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah, lalu tidak menggunakan selotip, lakban, perekat, atau staples untuk mengelompokkan.
Adapun, cara pemesanan uang Rupiah yang dapat ditukarkan seperti dikutip dari laman pintar.go.id, sebagai berikut:
- Kunjungi laman www.pintar.bi.go.id.
- Pada menu ‘Pemesanan Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’, pilih provinsi dan ketuk tombol ‘Lihat Lokasi’.
- Pilih lokasi penukaran uang dengan menekan tombol berwarna hijau.
- Isi data pemesan meliputi NIK, nama lengkap sesuai e-KTP, nomor ponsel, dan alamat email, lalu ketuk ‘Lanjutkan’.
- Pilih pecahan dan jumlah uang yang ingin ditukar, maksimal Rp4 juta.
- Tekan tombol Captcha dan centang kolom pernyataan bahwa data yang diisi sudah benar.
- Ketuk tombol ‘Pesan’.
- Unduh bukti pemesanan.
- Datang ke Kas Keliling sesuai jadwal dan lokasi yang tertera pada bukti pendaftaran.
- Serahkan uang yang telah dipilah dan dikelompokkan serta tunjukkan bukti pendaftaran penukaran uang baru dan e-KTP kepada petugas.
Demikian informasi mengenai syarat dan cara tukar uang baru Lebaran 2024 di Bank Indonesia. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dan perhatikan jadwal penukaran yang tersedia.