Sandiaga Mengaku Diminta Elite Partai Tutup Mulut Soal Nasib PPP
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Salahuddin Uno enggan menanggapi kondisi partai yang tidak lolos ke parlemen untuk periode 2024-2029 menurut hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sandiaga mengaku dirinya diminta tutup mulut oleh elite partai untuk segala persoalan yang menyangkut PPP di pemilu tahun ini.
"Saya sedang diminta untuk tidak berkomentar, semua akan ditangani langsung oleh ketua umum," kata Sandiaga di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (22/3).
Lebih jauh, Sandiaga juga tidak bersedia menjabarkan rencana PPP untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi ihwal rekapitulasi suara pemilu. Dalam hitungan KPU, partai berlogo ka’bah itu hanya mengantongi 3,87% suara.
Jumlah ini belum memenuhi batas minimal syarat partai politik bisa lolos ke Senayan atau parliamentary threshold. Merujuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu angka minimal parliamentary threshold adalah 4%.
"Saya hanya ingin menyampaikan pesan agar tetap tenang dan optimistis, karena ada upaya langkah selanjutnya," ujar Sandiaga.
PPP Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu menyampaikan bahwa segala pernyataan mengenai langkah PPP usai penetapan hasil pemilu berpusat kepada Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono. "Pernyataan resminya dari ketua umum yang sudah minta saya agar tidak ada pernyataan yang mungkin saling tidak sinkron," kata Sandiaga.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional PPP, Achmad Baidowi mengatakan ada selisih 200 ribu suara antara hasil rekapitulasi KPU dengan data internal partai. "Tim hukum dipimpin oleh pengacara Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang kami verifikasi," kata Baidowi lewat pesan singkat WhatsApp kepada Katadata, Kamis (21/3).
Dia mengatakan saat ini partai masih memiliki waktu tiga hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan gugatan ke MK. Merujuk pada Pasal 474 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, peserta pemilu memiliki waktu paling lama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan kepada MK.
Waktu itu dihitung sejak KPU menetapkan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. Baidowi mengajak Kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap berkomitmen mengawal perjuangan di MK.