Crazy Rich Surabaya Digugat Sesama Caleg PAN ke MK, Apa Sebabnya?

Ade Rosman
22 Maret 2024, 21:12
Crazy Rich Surabaya Digugat Sesama Caleg PAN ke MK, Apa Sebabnya?
ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Sejumlah peserta Partai Amanat Nasional (PAN) mengibarkan bendera PAN saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PAN di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (26/2/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Calon anggota legislatif daerah pemilihan (dapil) 1 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sungkono mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui kuasa hukumnya, Mursyid Mudiantoro, Sungkono mengklaim adanya penggelembungan suara untuk Tom Liwafa, crazy rich Surabaya yang juga maju di Pemilu 2024 dari PAN di dapil yang sama dengannya.

“Adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh calon legislatif yang lain dari internalnya Pak Sungkono. Jadi secara spesifik, Pak Sungkono itu dengan Keputusan KPU kemarin mempunyai selisih 3.175, Pak Sungkono tertinggal,” kata Mursyid kepada wartawan di Gedung 1 MK, Jakarta, Jumat (22/3).

Mursyid mengatakan, berdasarkan formulir C1 Salinan dari tingkat bawah sampai kecamatan, Sungkono yang merupakan caleg nomor urut 1 seharusnya unggul 838 suara dari Tom Liwafa yang merupakan caleg nomor urut 2. Nantinya, tambah Mursyid, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka Sungkono yang akan melenggang ke Senayan.

Mursyid mengatakan, sebelumnya telah mencoba melaporkan dugaan penggelembungan suara tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) namun tak ada tindak lanjut. Belakangan Bawaslu Jawa Timur mengarahkan Bawaslu Kota Surabaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut namun Mursyid mengatakan laporannya terlambat.

Di sisi lain, ia mengaku belum menerima rekomendasi dari PAN untuk mengajukan sengketa tersebut. Permohonan PHPU itu diajukan secara perseorangan oleh Sungkono.

Adapun, dalam permohonan PHPU Pileg 2024, Sungkono memberikan kuasa kepada Sri Sugeng Pujiatmiko. Permohonan itu tercatat di Kepaniteraan MK dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada 22 Maret 2024 pukul 16.06 WIB. Permohonan diajukan bersamaan dengan daftar alat bukti, surat kuasa pemohon, kartu identitas, alat bukti pemohon, serta stik memori.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...