Mungkinkah MK Diskualifikasi Prabowo - Gibran atau Pemilu Ulang?

Desy Setyowati
23 Maret 2024, 12:09
prabowo, gibran, mk, anies, ganjar,
Katadata/Desy Setyowati
Diskusi Polemik Trijaya ‘Sengketa Pemilu, Hak Angket, dan Kompromi Politik’ pada Sabtu (23/3)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meminta Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024 dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Mungkinkah MK mengabulkan hal ini?

Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Founder Treas Constituendum Institute Prof Juanda menilai, hakim MK akan mempertimbangkan kemampuan penggugat membuktikan pelanggaran hasil Pilpres.

“Apapun itu gugatannya, kalau sudah mampu meyakinkan hakim, putusan yang diambil apakah diskualifikasi atau pemungutan suara ulang,” kata Prof Juanda dalam diskusi Polemik Trijaya ‘Sengketa Pemilu, Hak Angket, dan Kompromi Politik’ secara online, Sabtu (23/3).

“Jika hakim mengatakan Gibran tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, maka bisa didiskualifikasi. Apakah Prabowo juga didiskualifikasi? Apakah ada pengganti Gibran? Kita tidak tahu hakim akan memutuskan apa. Atau apakah hakim mengabulkan sepenuhnya atau sebagian dari gugatan, tergantung pembuktian,” ujar Prof Juanda.

Ia menyampaikan, penggugat baik tim Anies – Muhaimin maupun Ganjar Pranowo – Mahfud MD harus bisa menghadirkan kekuatan dan keabsahan alat bukti agar bisa meyakinkan hakim MK. Terlebih lagi, tidak jarang saksi takut untuk bersaksi dalam peradilan politik atau berkaitan dengan unsur pejabat negara.

Selain itu, untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran Pilpres yang masif, penggugat perlu menyajikan saksi dari banyak provinsi atau kabupaten. “Kalau di Jawa saja, tidak bisa nanti. Mungkin 25 dari 30 lebih provinsi, saksinya bisa dihadirkan dan pernyataannya sama, itu bisa membuktikan kalau pelanggaran ini masif,” ujar dia.

Prof Juanda mencatat belum ada putusan MK untuk melakukan pemilu ulang terkait capres dan cawapres. “Ini tantangan bagaimana capres dan cawapres 01 dan 03 meyakinkan hakim. Hakim akan melihat banyak faktor, alat bukti, keabsahan dan kemampuan untuk membuktikan,” ujar dia.

Namun menurut dia, hakim akan berpikir komprehensif. “Jika didiskualifikasi, apakah gejolaknya besar. Meskipun ini di luar yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim, tapi ini bisa memengaruhi pikiran hakim tentang bagaimana kepentingan keamanan bangsa ke depan,” Prof Juanda menambahkan.

Tim Anies – Muhaimin mengajukan gugatan hasil Pilpres ke MK pada Kamis (21/3). Mereka meminta MK mendiskualifikasi Prabowo – Gibran, karena saat mendaftar, KPU belum mengubah peraturan yang menyatakan pasangan capres dan cawapres 02 layak.

Selain itu, tim Anies – Muhaimin mencantumkan soal dugaan penyelewengan bansos pemerintah selama masa kampanye Pemilu 2024. Mereka menyoroti pembagian bansos setiap tiga bulan sekali dan dilakukan di akhir yang ditetapkan pada November 2023 atau setelah KPU menetapkan komposisi capres – cawapres.

Sementara itu, tim Ganjar – Mahfud MD akan mengajukan gugatan ke MK pada Sabtu sore (23/3).

Wakil Tim Hukum Nasional Anies – Muhaimin Sugito Atmo Prawiro menyampaikan, mereka sudah menyiapkan bukti sebulan sebelum pencoblosan. Hal ini karena mereka melihat ada beberapa pelanggaran terkait keputusan MK terkait aturan maupun bansos.

Ia juga menyatakan, ada cukup banyak saksi terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Ada beberapa kepala desa yang siap memberikan kesaksian di MK,” kata Sugito.

Namun ia tidak mau memerinci profil saksi yang akan dihadirkan, karena khawatir akan ada intimidasi. “Paslon nomor 3 kabarnya akan menghadirkan saksi kapolda. Kami pesimis kalau sudah disampaikan ke media,” ujar dia.

Lalu terkait bansos, Tim Hukum Nasional Anies – Muhaimin mencatat beberapa pernyataan menteri yang dinilai mendukung salah satu paslon, untuk disampaikan dalam gugatan di MK.

Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Mahfud, Firman Jaya Daeli juga mengatakan, ada saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam gugatan di MK. “Ada saksi, fakta, dan laporan,” kata dia.

“Kami akan lengkapi pembuktian. Tapi kalau MK mau membuka diri dengan paradigma baru, mereka tidak harus menunggu pembuktian. MK bisa inisiatif atas poin-poin yang diajukan oleh pemohon,” Firman menambahkan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...