Tim Hukum AMIN: Konsep Gugatan ke MK Sudah Disusun sebelum Pencoblosan

Image title
23 Maret 2024, 18:06
gugatan
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi, petugas berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Button AI Summarize

Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, mengatakan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, telah direncanakan sebulan sebelum pemungutan suara atau pencoblosan 14 Februari lalu.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN Sugito Atmo Prawiro. Ia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan kelengkapan berkas hingga saksi yang menguatkan dugaan kecurangan Pilpres 2024, bahkan sebelum digelar, untuk digunakan saat mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.

“Satu bulan kami menyiapkan berbagai macam bukti, dokumen, berbagai macam saksi untuk disiapkan pada waktu nanti digunakan pada saat di MK. Jadi, sudah cukup lama kami menyiapkan” ujarnya, dikutip dari Antara.

Menurut Sugito, pihaknya menilai indikasi dugaan kecurangan Pilpres 2024 terjadi sejak terbitnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Selanjutnya, muncul keberatan-keberatan dari publik terkait putusan MK tersebut. Sehingga, ada putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sugito menjelaskan, gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan THN AMIN ke MK menghendaki agar calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai pemenang Pilpres 2024 dan dilakukannya pemungutan suara ulang.

Sebelumnya, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambangi MK untuk mendaftarkan secara resmi permohonan perkara PHPU atau gugatan pemilu.

“Alhamdulillah, kami telah resmi mendaftarkan ke MK. Pagi ini, kami didampingi oleh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi. Alhamdulillah, kawan-kawan dari MK menerima dengan baik,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Pendaftaran gugatan tersebut, dilakukan oleh tim hukum AMIN, ke MK pada Kamis (21/3) pukul 08.30 WIB. Dikutip dari laman MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...