TPN Ganjar - Mahfud Gugat Hasil Pilpres ke MK, Minta Pemilihan Ulang

Ade Rosman
24 Maret 2024, 05:27
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD membawa dokumen untuk pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu (23/3/2024).Pendaftaran gugatan tersebut d
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD membawa dokumen untuk pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu (23/3/2024).Pendaftaran gugatan tersebut dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim hukum pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu (23/3).

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan melalui gugatan itu kubu 03 meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kubu tersebut meminta presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk didiskualifikasi.

"Kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia," kata Todung usai mengajukan gugatan ke MK, Sabtu (23/3).

Menurut dia, Prabowo - Gibran telah terbukti melanggar sejak proses pendaftaran. Pelanggaran tersebut telah dikonfirmasi dengan keluarnya putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutus adanya pelanggaran etik di balik pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Adapun, gugatan yang dilayangkan TPN Ganjar-Mahfud tersebut teregistrasi dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024. Todung mengatakan, berkas gugatan yang diserahkannya berjumlah 151 halaman.

"Masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini insyaAllah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa, banding, 4 bundle pada hari ini. Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," katanya. 

Didampingi Petinggi PDIP

Pengajuan permohonan tersebut dilakukan oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, didampingi Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy, dan sejumlah tim hukum lainnya.

Selain itu, sejumlah petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pun turut mendampingi, yakni Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Djarot Syaiful Hidayat, Adian Napitupulu, hingga Deddy Sitorus.

Sebelumnya, Todung mengatakan, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mempersiapkan berkas gugatan yang tebalnya mencapai 151 halaman.

"Mempersiapkan permohonan PHPU yang tebalnya 151 halaman," kata Todung.

Todung mengatakan, timnya juga mempersiapkan ribuan bukti untuk diajukan. Selain itu, disiapkan pula 30 saksi beserta 9 ahli. Ia mengatakan, gugatan itu dilayangkan TPN untuk menjaga demokrasi Indonesia kedepannya.

"Kita bicara mengenai masa depan demokrasi yang akan memberikan semua kesempatan bagi anak bangsa dengan adil, jujur, equal tanpa diskriminasi," katanya.

Todung mengatakan, gugatan tersebut mendapatkan dukungan penuh dari seluruh partai politik pengusung yakni PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo, serta dipersiapkan oleh empat firma hukum.




Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...