Gugat Hasil Pilpres, TPN Ganjar - Mahfud Siapkan Saksi dan Saksi Ahli

Ade Rosman
24 Maret 2024, 05:41
Ganjar Pranowo - Mahfud MD menggelar konferensi pers, sehari setelah pengumuman hasil pilpres Kamis (21/3)
Katadata/Ade Rosman
Ganjar Pranowo - Mahfud MD menggelar konferensi pers, sehari setelah pengumuman hasil pilpres Kamis (21/3)
Button AI Summarize

Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu (23/3).

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan berkas gugatan yang dipersiapkan timnya setebal 151 halaman.

"Mempersiapkan permohonan PHPU yang tebalnya 151 halaman," kata Todung di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).

Todung mengatakan, timnya juga mempersiapkan ribuan bukti untuk diajukan ke MK. Selain itu, disiapkan pula 30 saksi beserta 9 ahli. Ia mengatakan, gugatan itu dilayangkan TPN untuk menjaga demokrasi Indonesia kedepannya.

"Kita bicara mengenai masa depan demokrasi yang akan memberikan semua kesempatan bagi anak bangsa dengan adil, jujur, equal tanpa diskriminasi," katanya.

Todung mengatakan, gugatan tersebut mendapatkan dukungan penuh dari seluruh partai politik pengusung yakni PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo, serta dipersiapkan oleh empat law firm.

Minta Pemilihan Ulang

Dalam gugatan tersebut, kubu 03 meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kubu tersebut juga meminta presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk didiskualifikasi.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...