PDIP Daftarkan Gugatan Hasil Pileg 13 Provinsi ke Mahkamah Konstitusi

Ira Guslina Sufa
26 Maret 2024, 10:08
PDIP
ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kanan), Wakil Ketua DPP PDIP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah (kanan), kader PDIP Anggie (kiri) dan Aryo Seno Bagaskoro (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
Button AI Summarize

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan legislatif atau Pileg 2024. Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih menyebutkan ada 13 gugatan yang dilayangkan ke MK. Gugatan itu berasal dari 13 provinsi. 

“Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Erna seperti dikutip, Selasa (26/3).

Adapun 13 provinsi yang mengajukan PHPU adalah Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Erna mengatakan, sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDIP pada pileg jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.

Menurut Erna PDIP mengalami kendala dalam mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dari beberapa daerah lain sehingga hanya 13 daerah yang berhasil dikumpulkan berkasnya. PDIP menurut dia menemukan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK.

“Sehingga ketika kami mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujar Erna. 

Selain itu, ia  meyakini dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki maka Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP.

“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ucap Erna.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pihaknya melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024. Kemudian untuk gugatan Pilpres 2024, PDIP sebenarnya punya banyak saksi untuk dihadirkan di hadapan hakim MK. Namun, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa pilpres dibatasi maksimal 14 hari.

“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” ujarnya.

Saat ini MK mulai memproses PHPU untuk pilpres dan pileg 2024. Proses registrasi perkara kini telah berakhir dan penanganan PHPU akan memasuki tahapan selanjutnya hingga akhirnya bermuara pada pengucapan putusan atau keputusan pada 22 April 2024.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...