Ganjar - Mahfud Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Ade Rosman
27 Maret 2024, 10:25
Ganjar
Katadata/Ade Rosman
Ganjar Pranowo - Mahfud MD menggelar konferensi pers, sehari setelah pengumuman hasil pilpres Kamis (21/3)
Button AI Summarize

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (27/3). Rencananya, Ganjar-Mahfud beserta puluhan advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam tim hukumnya akan sama-sama berangkat dari Hotel Mandarin, Jakarta.

Tim hukum Ganjar-Mahfud telah melayangkan gugatan PHPU ke MK pada Sabtu (23/3) lalu. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, dan telah di terbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan Nomor 02/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sidang perdana nanti akan dimulai pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yakni penyampaian permohonan dari pemohon, dalam hal ini kubu Ganjar-Mahfud. Sidang gugatan yang diajukan tim 03 menjadi perkara kedua yang disidangkan MK hari ini setelah pagi hari menyidangkan gugatan yang dilayangkan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. 

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan hasil Pilpres 2024 didapat melalui cara-cara melawan hukum.

“Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia,” kata Todung dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (27/3).

Menurut Todung etika menjadi dasar tim hukum Ganjar-Mahfud melayangkan gugatan PHPU ke MK. Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.

Todung menuturkan terdapat dua argumen dasar dari permohonan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud. Pertama, adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Kedua, terdapat berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam setiap tahapan Pilpres 2024.

Todung mengungkapkan gugatan yang dilayangkan tim hukum Ganjar-Mahfud yakni meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Kemudian, meminta untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

Lalu, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU Pilpres 2024 antara paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia, selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...