Anies Berharap MK Adil Soal Gugatan Pilpres: Jangan Kikis Demokrasi
Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan memuji Keputusan Mahkamah Konstitusi menghapus pasal pencemaran nama baik di KUHP. Dengan keputusan ini, Anies berharap MK tefas dalam menegakkan keadilan dalam gugatan sengketa pemilihan presiden.
Anies hadir sebagai pihak pemohon dalam gugatan PHPU di MK. Turut hadir juga calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, Ketua Tim Hukum Nasional Ari Yusuf Amir, hingga Ketua Timnas AMIN Syaugi Alaydrus.
“Tindakan dan Keputusan MK terkait dengan jadwal Pilkada serentak serta keputusan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik telah memberikan harapan pada kami bahwa independensi, keberanian, dan ketegasan dalam menegakkan keadilan hadir kembali di MK ini,” ujar Anies dalam penyampaian awal sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).
Dalam penyampaian awalnya ini, Anies meminta MK tidak membiarkan peristiwa dugaan kecurangan pemilu lewat tanpa koreksi. Ia menyebut rakyat menunggu keputusan dari para hakim konstitusi.
“Kami mendukung Yang Mulia untuk tidak membiarkan demokrasi ini terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit dan tidak membiarkan cita-cita reformasi menjadi sia-sia.,” katanya pada Hakim MK.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyebut Indonesia tengah berada dalam titik krusial sebuah bangsa. Menurutnya saat ini MK menjadi penentu ke mana arah demokrasi Indonesia.
“Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju kedewasaan sebuah negara demokrasi yang matang, atau kita akan membiarkan diri tergelincir ke dalam bayang-bayang era sebelum reformasi?” tanya Anies.