OC Kaligis Sebut Kubu Anies Giring Opini karena Singgung Jokowi di MK

Amelia Yesidora
27 Maret 2024, 13:43
anies, oc kaligis, jokowi
ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/YU
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, O. C. Kaligis merespons pernyataan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum alias PHPU hari ini. Ia menilai hal yang disampaikan kubu Anies merupakan penggiringan opini.

 Kaligis menyatakan sidang kali ini membahas sengketa Pilpres, bukan permohonan pengujian Undang-Undang. Kendati demikian, kubu AMIN tidak menyinggung Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku penyelenggara Pemilu.

 “Yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan pemerintah dan presiden yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini. Kan aneh?,” kata Kaligis pada wartawan usai sidang PHPU pertama di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3).

Dalam sidang perdana yang dilaksanakan pukul 08.00 WIB ini, kubu AMIN hadir sebagai pemohon dan kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait. Penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu menjadi pihak termohon.

Keterangan pers Anies-Muhaimin usai sidang MK
Keterangan pers Anies-Muhaimin usai sidang MK (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.)

 

Kaligis mengatakan pemerintah serta Presiden Joko Widodo tidak terkait dengan perkara ini. "Ini adalah upaya-upaya subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden, dan secara pribadi untuk Pak Gibran.” katanya.

 Sebelumnya, kubu AMIN menyinggung keterlibatan berbagai pihak dalam pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Mulai dari pengerahan kepala desa, penunjukan kepala daerah yang tidak demokratis, hingga beberapa menteri yang terlibat dalam kampanye paslon nomor urut dua.

 Anggota Tim Hukum Nasional Bambang Widjajanto juga menyinggung kecurangan yang dilakukan KPU terkait Sistem Informasi Rekapitulasi alias Sirekap. Menurutnya Sirekap awalnya didesain mengontrol rekapitulasi digital, namun kini dijadikan sarana kecurangan suara.

 Oleh sebab itu, Kaligis optimistis Mahkamah Konstitusi tidak akan menerima permohonan dari kubu AMIN lantaran tidak sesuai dengan pihak yang hadir dalam sidang.

 “Kita cerita antara KPU dengan pemohon, tapi yang diceritakan perbuatan orang lain. Jadi ini saya kira ini pasti tidak akan diterima oleh MK. Saya yakin betul itu,” ujarnya.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...