Hamdan Zoelva Absen di Gugatan MK, Timnas AMIN Bicara Etika

Amelia Yesidora
27 Maret 2024, 14:22
hamdan zoelva, anies, mk
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) menjabat tangan Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Amin Hamdan Zoelva (kanan) sebelum konsolidasi Tim Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

 Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN menjalani sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum alias PHPU hari ini, Rabu (27/3). Kendati demikian, Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum AMIN, Hamdan Zoelva tidak hadir.

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir menjelaskan alasan Hamdan tak hadir dalam sidang gugatan hari ini. Ini karena posisi Hamdan sebagai mantan Ketua MK dianggap tidak etis untuk ikut bersidang.

 

“Atas kesepakatan dari Mas Anies, Gus Imin dan Timnas AMIN, kami putuskan beliau tidak bersidang di MK,” ujar Ari Yusuf Amir saat ditemui wartawan usai sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).

Sebagai informasi, Hamdan merupakan Ketua MK pada periode 2013 hingga 2015. Ia menggantikan Akil Mochtar yang diberhentikan karena kasus suap sengketa pilkada.

Ari bilang sebenarnya mereka bisa jadi diuntungkan karena Hamdan adalah salah satu mantan hakim di Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, mereka urung mengikutsertakan Hamdan karena faktor etika.

 “Tidak etis kalau beliau yang mantan ketua MK bersidang di sini. Bagi kami, itu yang penting,” ujarnya.

Kubu AMIN menjalani sidang PHPU perdana hari ini pada pukul 08.00 WIB sebagai pemohon. Pihak termohon dalam sidang ini ialah penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.

 Dalam sidang ini, kubu AMIN menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran. Mulai dari pengerahan kepala desa, penunjukan kepala daerah yang tidak demokratis, hingga beberapa menteri yang terlibat dalam kampanye paslon nomor urut dua.  

 Anggota Tim Hukum Nasional Bambang Widjajanto juga menyinggung kecurangan yang dilakukan KPU terkait Sistem Informasi Rekapitulasi alias Sirekap. Menurutnya Sirekap awalnya didesain mengontrol rekapitulasi digital, namun kini dijadikan sarana kecurangan suara.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...