Respons Kubu Anies Disebut Minim Bukti oleh Pihak Prabowo

Amelia Yesidora
27 Maret 2024, 16:21
Anies, prabowo, mk
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (ketiga kiri) dan Muhaimin Iskandar (keempat kiri) serta didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar membalas pernyataan kubu Prabowo yang menyatakan pihaknya hanya menjabarkan narasi alih-alih bukti. Menurut Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, tudingan ini terburu-buru.

Pasalnya proses saat ini baru menyampaikan permohonan dan belum masuk pembuktian.

"Jadi agak kecepatan tuh, mungkin tidak tau jadwal sidang tuh,” ujar Ari sambil tertawa dalam konferensi pers usai sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3).

Kendati demikian, Ari optimistis setiap argumen dan narasi yang mereka sampaikan tetap melampirkan bukti-bukti. Menurutnya hal ini bisa menjawab pertanyaan kubu Prabowo terkait minimnya bukti.

“Insyaallah pada proses pembuktian, nanti jadwalnya tersendiri, itu akan hadir dalam persidangan,” katanya.

Sebelumnya Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyebut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum alias PHPU dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak memuat bukti baru. Menurut Yusril gugatan yang diajukan justru banyak memuat narasi dan asumsi.  

“Asumsi itu bukan bukti, sesuatu yang harus dibuktikan. Lebih banyak opini yang dibangun," kata Yusril.

Menurut Yusril muatan narasi dalam gugatan yang diajukan membuat tim hukum Prabowo lebih mudah menghadapi gugatan. Ia menyebut tim hukum Prabowo - Gibran tidak akan kesulitan. 

Di sisi lain ia mengatakan akan lebih baik bila tim pasangan 01 memberi data pembanding dari hasil pengumuman Pemilu versi KPU.

“Tapi itu tidak ada dalam permohonan ini,” ujar Yusril.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...