KPK Geledah Gedung Hutama Karya, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan lahan

Syahrizal Sidik
27 Maret 2024, 21:49
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara Nawawi Pomolango (tengah) didampingi Komisoner Nurul Gufron (kanan) dan Alexander Marwata (kiri) menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/202
ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara Nawawi Pomolango (tengah) didampingi Komisoner Nurul Gufron (kanan) dan Alexander Marwata (kiri) menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). KPK menggeledah kantor Hutama Karya dan PT HKR terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan tol Trans Sumatera.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan PT HKR, anak usaha HK, pada Senin (25/3) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut. "Temuan dokumen tersebut, di antaranya berisi item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (28/3).

Dokumen tersebut kemudian disita penyidik untuk kemudian dipelajari dan dikonfirmasi kepada para saksi untuk selanjutnya disertakan ke dalam berkas perkara.

Sebelumnya, pada Rabu (13/3), Komisi Antisaruah mengumumkan telah dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Penyidikan itu karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero).

"KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri.

Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut. Namun sesuai dengan kebijakan KPK siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan lebih lanjut saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka. "Akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ujarnya.

Ali mengatakan perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK itu juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.

"Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujarnya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...