Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Ira Guslina Sufa
28 Maret 2024, 04:58
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi PT Timah, Rabu (27/3)
Istimewa
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi PT Timah, Rabu (27/3)
Button AI Summarize

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (27/3) malam. 

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, seperti dikutip Kamis (28/3).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi termasuk Harvey Moeis untuk perkara yang menyeret crazy rich Jakarta Helena Lim. Usai diperiksa sebagai saksi, status suami artis Sandra Dewi ini ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik. 

“Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kuntadi. 

Ia menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun.

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...