Duduk Perkara Korupsi Timah Seret Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK

Ira Guslina Sufa
28 Maret 2024, 07:04
Korupsi PT Timah
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kedua kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi (keempat kanan) memberikan keterangan terkait kasus korupsi emas Antam kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Button AI Summarize

Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Hingga hari ini Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka. Yang terbaru, Kejagung menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis,  sebagai tersangka pada Rabu (27/3) malam. 

Direktur Penyidikan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan Harvey ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai terlibat dalam dugaan korupsi yang menyeret crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Helena Lim. Helena yang merupakan Manajer PT QSE sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada Selasa (26/3). 

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi, seperti dikutip Kamis (28/3).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi termasuk Harvey Moeis untuk Helena Lim. Usai diperiksa, status Harvey ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik. Ia pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun. Kuntadi mengatakan Harvey terlibat cukup jauh dalam dugaan korupsi di tubuh perusahan Badan Usaha Milik Negara itu dari hasil pengembangan kasus yang menjerat Helena Lim. 

Adapun Helena merupakan crazy rich yang pernah memamerkan rumah mewah miliknya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dalam unggahan di media sosial miliknya sebelum berstatus tersangka, Helena menyebut rumah mewah di PIK itu merupakan mimpinya yang jadi nyata setelah bekerja keras.

Duduk Perkara Kasus Korupsi PT Timah yang Menyeret Harvey Moeis

Saat konferensi pers mengumumkan penetapan tersangka, Kuntadi mengatakan menemukan bukti kuat keterlibatan Harvey dalam dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu. Menurut Kuntadi Harvey terlibat sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 ketika Harvey selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yang saat itu dijabat oleh Rizal Pahlevi. Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu. 

Menurut Kuntadi dalam pertemuan tersebut Harvey meminta Riza mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Dari hasil kesepakatan itu Harvey kemudian mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut. Setelah itu Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi dirinya maupun para tersangka lain yang telah ditahan. 

“Dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim,” ujar Kuntadi. 

Menurut Kuntadi perbuatan Harvey dan juga Helena telah menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya. Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Secara keseluruhan hingga kini penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka adalah RL selaku General Manajer (GM) PT TIN, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, SG alias AW dan MBG. Keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...