10 Poin RUU DKJ yang Disepakati DPR Disahkan di Sidang Paripurna

Ira Guslina Sufa
28 Maret 2024, 08:03
DPR RUU DKJ
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Peserta mengikuti pawai defile mall saat berlangsungnya hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/6/2023).
Button AI Summarize

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menggelar sidang paripurna penutupan masa sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini Kamis (28/3). Dalam sidang tersebut DPR mengagendakan pengambilan keputusan tingkat kedua atau pengesahan atas Rancang Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta. 

Pengambilan keputusan mengenai Rancangan UU Daerah Khusus Jakarta merupakan penentu nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Merujuk Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 Jakarta seharusnya sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024 dua tahun sejak beleid itu diundangkan pada 15 Februari 2022. 

Sebelum dibawa ke paripurna, draft RUU DKJ sudah dibahas dan digodok di Badan Legislasi DPR. Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (18/3) telah diambil keputusan tingkat pertama antara Baleg dan Kementerian Dalam Negeri. Dari 9 fraksi hanya 1 yang menolak daft RUU dibawa ke rapat paripurna yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera. 

Ketua Baleg Supratman Andi Atgas mengatakan dalam rapat panja sudah ada kesepakatan mengenai dua isu krusial yaitu berkaitan dengan penentuan Gubernur Jakarta dan status Dewan Kawasan Aglomerasi. Untuk penentuan gubernur disepakati dipilih melalui Pilkada. Sedangkan Dewan Kawasan Aglomerasi akan diketuai oleh pejabat yang ditunjuk presiden. 

“Dengan demikian kepada seluruh masyarakat Indonesia, perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting sudah terjawab dari hasil panja,” ujar Supratman dalam sidang pengambilan putusan tingkat I. 

Dalam rapat fraksi PKS beralasan rancangan beleid mengenai Daerah Khusus Jakarta dibahas tergesa-gesa. Selain itu PKS menilai pembahasan mengenai RUU DKJ belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Menurut PKS partisipasi masyarakat yang bermakna seharusnya dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

”Memaksakan pembahasan ini bermasalah secara hukum, karena sudah lewat waktu sejak UU Ibu Kota Nusantara diundangkan pada 15 Februari 2022,” ujar anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar saat panja seperti dikutip dari situs resmi DPR. 

10 Poin Penting Rancangan UU Daerah Khusus Jakarta 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut positif persetujuan Panja Baleg untuk membawa RUU DKJ ke sidang paripurna. Ia mengapresiasi sejumlah poin penting yang sudah disepakati dalam pasal pasal RUU yang meliputi beberapa poin. 

Berikut sepuluh poin penting yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara (IKN). 

1. Kedudukan Jakarta

Dalam pembahasan di baleg, disepakati soal kedudukan baru Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Merujuk UU tentang IKN Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota sejak 15 Februari 2024. Namun dalam hal belum ada UU baru, perubahan status Jakarta akan menunggu terbitnya Keppres. Setelah adanya UU Daerah Khusus Jakarta disepakati Jakarta akan menjadi daerah otonom tingkat satu setara dengan provinsi lain di Indonesia. 

2. Penentuan Jabatan Gubernur

Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dalam draf RUU DKJ usul DPR semula diusulkan untuk ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden. Ketentuan tersebut bersifat khusus sebab berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia, yakni gubernur dan wakilnya ditetapkan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pemerintah kemudian mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada dengan sistem suara terbanyak, sebagaimana provinsi lainnya di Indonesia. Mekanisme penetapan itu awalnya disetujui oleh peserta rapat Panja RUU DKJ pada 18 Maret siang.

Namun, terjadi perubahan rumusan ketika rapat dilanjutkan pada Senin (18/3) malam. DPR bersama Pemerintah lantas menyepakati agar Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditetapkan melalui pilkada dengan mekanisme perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus 1. Apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama maka akan dilakukan putaran kedua.

Ketentuan tersebut tidak memberikan kekhususan baru bagi DKJ, sebab masih sama dengan mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI) saat ini, yakni melalui pilkada dengan mekanisme perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus 1.

3. Pembentukan Dewan Kota

Poin berikutnya yang disepakati adalah mengenai pembentukan dewan kota.

4. Kawasan Aglomerasi 

Terdapat pula perbaikan definisi kawasan aglomerasi dari draf awal RUU DKJ usul DPR guna menghormati prinsip otonomi daerah dari wilayah yang menjadi bagian dari kawasan aglomerasi. Kawasan aglomerasi didefinisikan adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...