DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta jadi Undang-Undang, Apa poinnya?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-14 Persidangan IV Tahun Sidang 2023/2024 pada Kamis (28/3).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan menanyakan sikap para anggota DPR yang hadir di paripurna. Pertanyaan itu dijawab setuju oleh mayoritas anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Pada Rapat Paripurna itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ. Melalui laporan itu Supratman mengungkapkan delapan fraksi setuju.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyetujui pembicaraan RUU DKJ dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna agar ditetapkan menjadi UU. Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak.
Pada kesempatan itu, Supratman memaparkan RUU DKJ terdiri dari 12 bab dengan 73 pasal. Termasuk di dalamnya mengenai penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.
RUU DKJ juga mengatur ketentuan mengenai penunjukan Ketua dan Anggota Dewan Aglomerasi yang ditunjuk oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Juga mengenai pemilahan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur.
Rapat Paripurna diwarnai interupsi dari anggota fraksi PKS, Hermanto. Ia mengatakan PKS berpandangan Jakarta tetap harus memiliki predikat khusus.
"Predikat itu kami mengusulkan supaya jakarta ini diberi nama ibu kota legislatif," kata Hermanto.
Ia mengatakan, hal itu berkaitan dengan historis Jakarta sebagai ibu kota dan juga mobilitas masyarakatnya yang sangat tinggi.
Pengambilan keputusan mengenai Rancangan UU Daerah Khusus Jakarta merupakan penentu nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Merujuk Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 Jakarta seharusnya sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024 dua tahun sejak beleid itu diundangkan pada 15 Februari 2022.