DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta jadi Undang-Undang, Apa poinnya?

Ade Rosman
28 Maret 2024, 13:12
Sejumlah legislator menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam rapat paripurna memperingati HUT ke-78 DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Rapat paripurna tersebut sekaligus digelar dalam rangka untuk penyampaian laporan kinerja s
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Sejumlah legislator menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam rapat paripurna memperingati HUT ke-78 DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Rapat paripurna tersebut sekaligus digelar dalam rangka untuk penyampaian laporan kinerja selama tahun sidang 2022-2023.
Button AI Summarize

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-14 Persidangan IV Tahun Sidang 2023/2024 pada Kamis (28/3).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan menanyakan sikap para anggota DPR yang hadir di paripurna. Pertanyaan itu dijawab setuju oleh mayoritas anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Pada Rapat Paripurna itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ. Melalui laporan itu Supratman mengungkapkan delapan fraksi  setuju.

 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyetujui  pembicaraan RUU DKJ dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna agar ditetapkan menjadi UU. Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak.

Pada kesempatan itu, Supratman memaparkan RUU DKJ terdiri dari 12 bab dengan 73 pasal. Termasuk di dalamnya mengenai penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...