Puan Bicara Jatah Kursi Ketua DPR: Partai Pemenang Pileg Berhak Dapat

Ade Rosman
28 Maret 2024, 18:48
DPR
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Button AI Summarize

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan partai pemenang Pemilu 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua DPR periode mendatang. Hal itu disampaikan ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu merujuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," kata Puan saat ditanya kemungkinan dirinya kembali menjabat Ketua DPR periode 2024-2029 mendatang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional yang dibuat Komisi Pemilihan Umum, PDIP tampil sebagai pemenang pemilu 2024. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memperoleh 16,72% suara. 

Berdasarkan hasil tersebut, nantinya fraksi PDIP akan menjadi yang tergemuk di Senayan. Merujuk UU MD3, PDIP berhak mendapat kursi Ketua DPR nantinya. Dalam Pasal Pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3 berbunyi "Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR".

Belakangan beredar rumor revisi UU MD3 yang nantinya akan berimbas pada kursi Ketua DPR. Menanggapi kabar itu, putri Megawati Soekarnoputri tersebut mengatakan hingga kini fraksi parpol di DPR kompak. Bahkan ia menyebut Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra yang memenangkan Pilpres 2024 versi KPU, Sufmi Dasco Ahmad pun mengaku tak ada pembahasan mengenai hal itu dari partai koalisinya.

“Kita kompak, Pak Dasco malah bilang belum ada. Nggak pernah dengar kan Pak Dasco kan? Nggak pernah dengar ada hal itu,” kata Puan sembari bertanya langsung pada Dasco yang berada di sampingnya.

Menurut Puan ia bersama fraksi-fraksi di DPR  menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR. Menurut Puat proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai UU. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...