Penjelasan KPU Soal Klaim Kubu Ganjar Suara Prabowo - Gibran Nol

Amelia Yesidora
28 Maret 2024, 18:54
KPU
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum hadir sebagai pihak termohon dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU di Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (28/3). Dalam persidangan KPU menanggapi pernyataan kubu Ganjar - Mahfud bahwa suara Prabowo - Gibran harusnya dihitung nol alias tidak ada.

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hifdzil Alim, mengatakan gugatan ini tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 hurub B angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023. Hifdzil menjelaskan harusnya pemohon menyertakan hasil penghitungan suara yang benar versi mereka.

“Pemohon dalam tabel 03 tersebut bukan lagi hasil dari proses menghitung dan mempertandingkan hasil penghitungan hingga akhirnya dapat diketahui selisihnya, tetapi tentang klaim pemohon yang tidak menghitung suara paslon presiden dan wapres nomor urut 2," ujar Hifdzil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

Hifdzil membacakan anggapan ini tertulis dalam berkas PHPU kubu Ganjar halaman 19. Di sana, mereka membuat tabel berisi perolehan suara Prabowo-Gibran yang harusnya diberi angka nol.

Menurut mereka, perolehan suara paslon nomor urut dua ini adalah hasil kecurangan yang terstruktur, sistematik, dan masif, sehingga harusnya tidak dihitung alias 0. Perhitungan KPU sendiri, suara Prabowo-Gibran terbesar senilai 96.214.691 suara pada Pemilu 2024.

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," tulis berkas permohonan itu.



Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...