Argumen Anies - Ganjar Tuding Jokowi Dalang Kecurangan Pemilu TSM

Yuliawati
Oleh Yuliawati
29 Maret 2024, 08:10
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa warga saat penyerahan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 2024 di kompleks gudang Bulog Temanggung, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024). Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan bantuan beras sebanya
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa warga saat penyerahan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 2024 di kompleks gudang Bulog Temanggung, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024). Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan bantuan beras sebanyak 867,54 ton bagi 86.754 penerima bantuan pangan (PBP) di Kabupaten Temanggung.
Button AI Summarize

Tim hukum Anies - Muhaimin dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD menyebut Presiden  Joko Widodo menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk memenangkan Pilpres dalam satu putaran.

Keduanya menyebut Jokowi sebagai dalang kecurangan Pemilu 2024 secara terstruktur, sistematis dan masif atau TSM. "Anggaran negara dihabiskan, etika diabaikan, demokrasi dirusak, demi apa ini dilakukan? Jawabannya hanya untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dalam satu putaran," bunyi gugatan yang disampaikan TPN Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi.

Baik tim Anies dan Ganjar melihat terjadi kecurangan TSM ini terjadi selama sebelum pencoblosan, saat pencoblosan dan setelah pencoblosan. Terdapat empat argumen utama yang menjadi indikasi atas tuduhan tersebut.

Pertama, pencalonan Gibran yang menyalahi etika dan hukum . Gibran mendapat karpet merah berkat putusan MK yang mengubah syarat cawapres. Putusan MK Nomor 90/2023 membuat capres dan cawapres bisa maju saat berusia di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.

Tim Anies dan Ganjar menduga ada unsur nepotisme dalam putusan itu, mengingat sidang putusan itu dipimpin Anwar Usman yang merupakan paman Gibran. Asumsi ini diperkuat dengan putusan MKMK yang mengenakan sanksi etik kepada Anwar karena melakukan pelanggaran berat atas prinsip ketidakberpihakan.

Kedua, KPU belum mengubah aturan PKPU mengenai syarat cawapres ketika menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. DKPP menyatakan pimpinan KPU melanggar kode etik atas kebijakan itu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...