MK Pertimbangkan Panggil 4 Menteri Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres

Syahrizal Sidik
29 Maret 2024, 16:43
MK Pertimbangkan Panggil 4 Menteri Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Suasana saat kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyampaikan jawaban atas gugatan terhadap kliennya pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Button AI Summarize

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertimbangkan permintaan pemohon untuk memanggil empat menteri sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di MK pada Kamis kemarin (28/3), ketika pemohon satu, yaitu tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir, dikutip dari Antara, Jumat (29/3).

Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, turut mendukung usul dari pemohon satu dan ingin mengajukan hal yang sama.

"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama, tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan," kata Todung. Ia berharap, Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut dengan menghadirkan Menkeu dan Mensos.  

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...