Aturan Bagi Ibu Hamil Naik Pesawat, Begini Aturan Berbagai Maskapai

Ira Guslina Sufa
30 Maret 2024, 16:55
Pesawat
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Pesawat udara maskapai penerbangan Pelita Air bersiap lepas landas di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/4/2023).
Button AI Summarize

Pesawat merupakan moda transportasi yang sangat efisien dan efektif. Namun bagi ibu hamil, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan transportasi udara tersebut. Terlebih bila perjalanan yang akan ditempuh untuk jarak jauh dan menghabiskan waktu lebih dari dua jama. 

Kekhususan yang dialami ibu hamil membuat maskapai menerapkan syarat-syarat tertentu untuk memastikan penerbangan yang aman dan nyaman. Tak hanya memastikan keamanan ibu hamil, maskapai juga memberi perhatian kepada calon bayi selama perjalanan udara.

Atas adanya aturan khusus, maka penting bagi ibu hamil yang ingin bepergian dengan pesawat untuk memahami berbagai persyaratan yang berlaku sesuai dengan maskapai penerbangan yang akan digunakan. Berikut adalah beberapa syarat yang berlaku pada sejumlah maskapai di Indonesia:

Aturan Naik Pesawat Ibu Hamil di Lion Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia, dan Thai Lion Air)

Lion Group mengikuti standar internasional yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI. Beberapa syarat naik pesawat untuk ibu hamil di Lion Group antara lain:

  • Ibu hamil harus memberitahu staf check-in counter tentang kondisi kehamilannya.
  • Harus membawa surat dokter yang menyatakan bahwa ibu hamil "sehat" dan layak (aman) untuk naik pesawat. Surat tersebut berlaku 7 hari dari pembuatan sampai keberangkatan.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu diperbolehkan terbang tanpa larangan.
  • Untuk usia kehamilan antara 28 - 35 minggu, persetujuan dari dokter diperlukan minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
  • Ibu hamil dengan kehamilan kembar hanya diperbolehkan terbang sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan terbang.
  • Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group harus mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.

Aturan Naik Pesawat Ibu Hamil di Garuda Indonesia

Garuda Indonesia memiliki aturan tersendiri untuk ibu hamil yang ingin terbang:

  • Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu, normal, tanpa komplikasi, harus membawa surat pernyataan atau form of indemnity (FOI) yang tersedia di bandara saat check-in.
  • Untuk usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan komplikasi, diperlukan persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM) minimal 7 hari sebelum keberangkatan.
  • Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32-36 minggu tidak diperkenankan terbang atau memerlukan persetujuan dari GSM.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan.
  • Jika ibu hamil terlihat tidak sehat saat check-in, MEDIF dan persetujuan dari GSM diperlukan.

Aturan Naik Pesawat untuk Ibu Hamil Menggunakan Maskapai Super Air Jet:

Super Air Jet memiliki ketentuan khusus bagi ibu hamil yang ingin terbang:

  • Usia kehamilan hingga 35 minggu diizinkan untuk terbang dengan membawa surat dokter yang menyatakan penumpang layak terbang, yang berlaku 7 hari dari pembuatan sampai keberangkatan, dan mengisi Surat Pernyataan FOI yang disediakan oleh maskapai.
  • Tidak diperkenankan terbang untuk kehamilan khusus (dengan komplikasi atau gangguan).
  • Kehamilan kembar diizinkan terbang hanya hingga usia kehamilan kurang dari 31 minggu.
  • Usia kehamilan di atas 35 minggu tidak diperkenankan terbang.

Aturan Naik Pesawat Ibu Hamil Menggunakan Pelita Air 

Pelita Air memberlakukan beberapa persyaratan untuk ibu hamil:

  • Ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu diizinkan untuk terbang dengan membawa surat keterangan bepergian atau layak terbang. Surat ini berlaku selama tujuh hari sejak dikeluarkan.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu, tanpa komplikasi, harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI).
  • Untuk usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan komplikasi, FoI harus ditandatangani dan surat keterangan dari dokter harus dilampirkan saat check-in.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.

Penting bagi ibu hamil untuk memperhatikan aturan dan persyaratan dari maskapai penerbangan yang digunakan agar dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman. Selalu periksa informasi terbaru dari maskapai sebelum melakukan perjalanan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...