PDIP: Pilpres Dirancang Dua Putaran Bisa Pemungutan Suara Ulang

Ade Rosman
1 April 2024, 14:46
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang Pemilihan Umum 2024 di TPS 36 Sei Lekop, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (18/2/2024).
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang Pemilihan Umum 2024 di TPS 36 Sei Lekop, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (18/2/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 dan 03 mengajukan gugatan sengketa pemilihan presiden menuntut pemilihan suara ulang atau PSU serentak di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengatakan PSU serentak memungkinkan lantaran pilpres dirancang untuk dua putaran.

"Pilpres ini memang didesain untuk dua kali putaran, dua putaran sejak awal. Jadi jangan kemudian dikerangkeng, 'gak mungkin waktunya, gak mencukupi' (PSU)," kata Hasto dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Djarot mengatakan hal itu untuk mematahkan anggapan pesimis tak dapat dilakukan PSU Pilpres 2024. "Pelantikan Presiden 20 Oktober dan Pilpres ini memang didesain untuk dua kali putaran," kata Hasto.

Saat ini, kubu Ganjar Pranowo Mahfud MD tengah melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta dilaksanakan pemungutan suara ulang antara Ganjar-Mahfud dan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Sebelumnya, Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Todung M. Lubis dan Annisa Ismail menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan dari Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 secara bergantian dalam sidang yang tengah digelar beberapa hari ke belakang.

Kubu Ganjar dalam permohonannya menyebut terdapat tindak nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...