Di Sidang MK, Ahli Sebut Perubahan Syarat Cawapres Ubah Peta Pemilu
Ahli yang dihadirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU, Bambang Eka Cahya Widodo, menyebut perubahan persyaratan Pemilu dalam waktu yang singkat adalah hal yang salah.
Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini menjelaskan harusnya kerangka hukum Pemilu dijalankan secara konsisten. Ia mengatakan tidak boleh ada kelalaian dan tidak boleh ada amandemen berdekatan sebelum proses Pemilu.
“Perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta kompetisi Pemilu 2024,” kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4).
Pembahasan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia capres-cawapres, sehingga Gibran Rakabuming Raka melenggang maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Bambang menyebut, bila peraturan ini dilaksanakan tanpa terburu-buru, seluruh kandidat dapat kesempatan yang sama dan tidak ada yang diuntungkan secara spesifik.
Oleh sebab itu, ia menilai penetapan Gibran sebagai cawapres ini tidak cuma melanggar etika, tapi juga melanggar konstitusi. “Sehingga pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral.”
Bambang juga menyinggung empat kasus diskualifikasi pemilihan umum yang sudah pernah dilakukan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Mulai dari diskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Yalimo, Papua, yakni Erdi Darbi. Kemudian diskualifikasi Yusac Taluwo-Yacob Waremba dalam kasus sengketa hasil pilkada kabupaten Boven Digul.
“MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa melibatkan pasangan calon Yusac Yaluwo dan Yacob Warembe,” katanya.
Ketiga, MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon Dinwan Mahmud dan Hartawan dalam kasus PPHPU Pikada Bengkulu Selatan. Keempat, diskualifikasi pasangan calon Umar Zunaidi H. dan Irhan Taufik karena melakukan pelanggaran terukur, yakni tidak memenuhi syarat calon melalui Putusan Pilkada Kota Tebing Tinggi.