Bivitri Susanti Nilai Pilpres Ulang Masih Mungkin untuk Dilaksanakan
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024 ulang tak akan terlalu rumit untuk dilakukan. Dia menyampaikan hal tersebut saat menyoroti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan permohonan PHPU yang diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kedua kubu itu meminta digelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2024.
“Itu memungkinkan sekali. Jangan lupa, ini cuma pilpres, enggak pileg lagi. Daftar pemilih sudah ada. Jadi ini tidak serumit bikin dari nol, tapi ini sudah setengah, mungkin sepertiga jalan tinggal gitu,” ujarnya dalam diskusi ‘Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024’ di Jakarta, Senin (1/4).
Berdasarkan hal itu, kata Bivitri, masyarakat jangan sampai terkunci dengan asumsi bahwa tak mungkin mengulang kembali Pilpres 2024.
“Jangan kita mikirnya sudah langsung 'ah kasian KPU enggak sanggup' ya jangan kasihani, tugas KPU memang itu. Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi enggak mungkin ada Pemilu ulang, kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia,” katanya.
Pada kesempatan itu, Bivitri juga menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) terskesan mengerangkeng para pihak yang terlibat, dan berdampak pada tidak terkuaknya kebenaran substantif terkait dugaan kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Menurut saya, kalau Mahkamah Konstitusi masih dikerangkeng oleh hukum acara, yang sebenarnya membatasi pencarian keadilan yang substantif, maka jawabannya tidak," katanya.