Ganjar – Mahfud Hadirkan 10 Saksi dan 9 Ahli di Sidang PHPU Hari Ini

Ade Rosman
2 April 2024, 09:00
ganjar, mahfud, mk,
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Button AI Summarize

Kubu Ganjar Pranowo – Mahfud MD menghadirkan 10 saksi dan sembilan ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (2/4). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli ini dimulai pukul 08.00 WIB.

Sidang yang diajukan oleh kubu Ganjar - Mahfud MD itu terdaftar dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. “Agenda persidangan hari ini untuk mendengarkan keterangan para ahli maupun saksi yang diajukan pemohon nomor 2," kata Ketua MK Suhartoyo membuka sidang.

Ahli yang dihadirkan yakni Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto, Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri, Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha, Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya, Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli, dan Suharto.

Sementara itu, saksi yang dihadirkan oleh Ganjar – Mahfud yakni Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD membeberkan adanya praktik nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Nepotisme ini dinilai bertujuan mengupayakan kemenangan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. 

Tim hukum Ganjar - Mahfud, Annisa Ismail saat menyampaikan materi gugatan yang diajukan mengatakan, Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Pelanggaran TSM itu masuk dalam permohonan a quo. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...