Kubu Anies Puji MK karena Panggil Empat Menteri: Tidak Kaku Pada Hasil

Amelia Yesidora
2 April 2024, 13:43
anies, mk, menteri
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersiap memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Button AI Summarize

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan undangan empat menteri sebagai saksi Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU. 

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim MK. Semoga para menteri tersebut bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh majelis hakim,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Katadata,.co.id Selasa (2/4).

Ia berharap, kehadiran menteri ini bisa memberi gambaran pada majelis hakim terkait sengketa Pemilu. Misalnya, bagaimana bantuan sosial digunakan secara terstruktur, sistematis, dan masif, untuk memenangkan salah satu calon.

Senada dengan Ari, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva juga mengapresiasi keputusan Majelis Hakim MK. Hamdan yang pernah menjadi Ketua MK ini menilai majelis serius menelusuri bansos yang diduga menjadi masalah utama dalam Pemilu 2024.

“Hal ini juga membuktikan bahwa hakim memperhatikan masalah proses, jadi tidak kaku pada hasil, tidak terpaku pada angka-angka, tapi mengadili masalah prosesnya,” jelasnya.

Hamdan optimistis  keterangan yang diberikan empat orang menteri ini bakal memperkuat permohonan dari pihaknya. Ia menilai empat menteri itu bisa menjelaskan urgensi pemberian bansos dan tata kelolanya.

“Jadi hakim akan mendapatkan gambaran lebih jauh, bagaimana bansos (berpengaruh besar) untuk kemenangan 02 yang dikerjakan oleh presiden beserta jajarannya, dan itu kan yang kita ingin buktikan,” kata Hamdan yang juga mantan Ketua MK ini.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...