Kubu Anies Puji MK karena Panggil Empat Menteri: Tidak Kaku Pada Hasil
Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan undangan empat menteri sebagai saksi Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim MK. Semoga para menteri tersebut bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh majelis hakim,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Katadata,.co.id Selasa (2/4).
Ia berharap, kehadiran menteri ini bisa memberi gambaran pada majelis hakim terkait sengketa Pemilu. Misalnya, bagaimana bantuan sosial digunakan secara terstruktur, sistematis, dan masif, untuk memenangkan salah satu calon.
Senada dengan Ari, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva juga mengapresiasi keputusan Majelis Hakim MK. Hamdan yang pernah menjadi Ketua MK ini menilai majelis serius menelusuri bansos yang diduga menjadi masalah utama dalam Pemilu 2024.
“Hal ini juga membuktikan bahwa hakim memperhatikan masalah proses, jadi tidak kaku pada hasil, tidak terpaku pada angka-angka, tapi mengadili masalah prosesnya,” jelasnya.
Hamdan optimistis keterangan yang diberikan empat orang menteri ini bakal memperkuat permohonan dari pihaknya. Ia menilai empat menteri itu bisa menjelaskan urgensi pemberian bansos dan tata kelolanya.
“Jadi hakim akan mendapatkan gambaran lebih jauh, bagaimana bansos (berpengaruh besar) untuk kemenangan 02 yang dikerjakan oleh presiden beserta jajarannya, dan itu kan yang kita ingin buktikan,” kata Hamdan yang juga mantan Ketua MK ini.
MK akan mengundang empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP untuk hadir pada sidang Jumat (5/4). Ketua MK Suhartoyo bilang empat menteri ini dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya.
“Perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Suhartoyo di Gedung MK, Senin (1/4).
Menurut Suhartoyo, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilan adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Suhartoyo mengatakanpemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpretasi itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan," kata Suhartoyo.
Adapun sebelumnya kubu AMIN sudah meminta agar MK mengundang empat orang menteri. Bedanya, mereka tidak meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy hadir, melainkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk hadir.