Tim Hukum Ganjar Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Ade Rosman
2 April 2024, 14:12
Ganjar
Fauza Syahputra|Katadata
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) berikutnya yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan timnya telah mengajukan permohonan tersebut ke MK.

"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Todung mengatakan, kehadiran Kapolri di ruang sidang diperlukan untuk membuat terang dugaan yang menyangkut korps bhayangkara. Dengan pengajuan itu, ia mengatakan tim paslon nomor urut 3 itu ingin Kapolri memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan perintah yang dikeluarkannya. 

"Cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," kata Todung.

Menurut Todung, di sidang nanti, mereka berharap Kapolri memberikan penjelasan dengan gamblang mengenai kebijakan yang diambil terkait pengamanan pemilu. 

Di sisi lain, sebelumnya Majelis Hakim MK akan memanggil empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka adalah Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan Majelis Hakim akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pada Jumat, 5 April 2024. Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sebelumnya, Kapolri Listyo mengatakan tidak mempersoalkan bila ada pihak yang ingin menghadirkan kepolisian di sidang sengketa pilpres. Namun permintaan itu menurut dia harus disertai dengan bukti yang cukup.

Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Listyo berkaitan dengan adanya permintaan kubu Ganjar untuk menghadirkan Kapolda di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Ya kita lihat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," kata Listyo saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Jumat (15/3).

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...