Yusril dan Hotman Bela Jokowi yang Disebut Romo Magnis sebagai Pencuri
Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membela Presiden Jokowi setelah profesor filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis Suseno, menyampaikan keterangan di sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Romo Magnis mengibaratkan pembagian bantuan sosial di masa kampanye seperti seorang karyawan toko yang mengambil uang secara diam-diam di tempatnya bekerja.
"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggaran etika," kata Romo Magnis di sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4).
Romo Magnis menegaskan bansos merupakan milik namhsa Indonesia yang dibagikan melalui kementerian terkait dan bukan milik presiden pribadi. "Pembagian bantuan sosial. Bansos bukan milik Presiden melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab Kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya," katanya.
Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pernyataan Romo Magnis dalam sidang terkesan menghakimi Jokowi. "Sangat disayangkan ada beberapa judgement, 'Presiden melanggar ini, melanggar ini, kejahatan', yang saya kira tidak dalam posisi seperti itu seorang saksi dihadirkan," kata Yusril di Gedung MK, Selasa (2/4).
Yusril mengatakan, kubu Prabowo-Gibran menghormati keputusan tim hukum Ganjar-Mahfud yang menghadirkan Franz sebagai ahli. "Kami menghormati beliau sebagai filsuf dan sekaligus beliau adalah seorang pastor Katolik yang memberikan suatu pendapat yang sebenarnya normatif dan filosofis sebenarnya. Itu yang kami harapkan sebenarnya," katanya.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mencecar Romo Magnis di persidangan. Hotman mengatakan bahwa pemberian bansos oleh Presiden sudah dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PTKE).
“Presiden hanya simbolik di awal membagikan bansos sesuai data yang sudah ada di kementerian masing-masing. Selanjutnya, dilanjutkan kementeriannya. Jadi, Presiden tidak pernah membagikan bansos di luar data yang ada,” kata Hotman.
Ia pun mempertanyakan alasan Romo Magnis menganggap Presiden seolah-olah mencuri uang. “Dari mana Pak Romo tahu seolah Presiden itu mencuri uang bansos untuk dibagi-bagikan padahal Pak Romo tidak tahu praktik pembagian itu sudah ada data lengkapnya,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan Hotman, dari kubu pemohon menginterupsi dan mengatakan bahwa bukan ranah Romo Magnis untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo juga mengingatkan Hotman untuk tidak mengulang pertanyaan. “Pertanyaan Pak Hotman yang pertama sudah bisa ditangkap. Jangan diulang-ulang,” kata Suhartoyo.
Kemudian, Romo Magnis menjawab bahwa yang ia sampaikan adalah secara teoritis. “Mengenai bansos, saya tidak mengatakan apapun tentang yang dilakukan Presiden Jokowi. Saya mengatakan, kalau seorang presiden yang sebetulnya tidak mengurus langsung kementerian, mengambil bansos yang sudah disediakan di situ untuk kepentingan politiknya, maka itu pencurian. Apakah itu terjadi di Indonesia? Itu bukan urusan saya,” kata Romo Magnis.
Selain bansos, Romo Magnis juga menyoroti keberpihakan presiden di Pilpres 2024. Ia mengatakan, seharusnya Jokowi sebagai seorang presiden tak menggunakan kekuasaannya untuk mengerahkan aparat negara untuk mendukung salah satu paslon di Pilpres.
"Dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membedakan-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," katanya.