Yusril dan Hotman Bela Jokowi yang Disebut Romo Magnis sebagai Pencuri

Ade Rosman
2 April 2024, 17:08
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Fauza Syahputra|Katadata
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Button AI Summarize

Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membela Presiden Jokowi setelah profesor filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis Suseno, menyampaikan keterangan di sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Romo Magnis mengibaratkan pembagian bantuan sosial di masa kampanye seperti seorang karyawan toko yang mengambil uang secara diam-diam di tempatnya bekerja.

"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggaran etika," kata Romo Magnis di sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4).

Romo Magnis menegaskan bansos merupakan milik namhsa Indonesia yang dibagikan melalui kementerian terkait dan bukan milik presiden pribadi. "Pembagian bantuan sosial. Bansos bukan milik Presiden melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab Kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya," katanya.

Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pernyataan Romo Magnis dalam sidang terkesan menghakimi Jokowi. "Sangat disayangkan ada beberapa judgement, 'Presiden melanggar ini, melanggar ini, kejahatan', yang saya kira tidak dalam posisi seperti itu seorang saksi dihadirkan," kata Yusril di Gedung MK, Selasa (2/4).

Yusril mengatakan, kubu Prabowo-Gibran menghormati keputusan tim hukum Ganjar-Mahfud yang menghadirkan Franz sebagai ahli. "Kami menghormati beliau sebagai filsuf dan sekaligus beliau adalah seorang pastor Katolik yang memberikan suatu pendapat yang sebenarnya normatif dan filosofis sebenarnya. Itu yang kami harapkan sebenarnya," katanya.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mencecar Romo Magnis di persidangan. Hotman mengatakan bahwa pemberian bansos oleh Presiden sudah dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PTKE).

“Presiden hanya simbolik di awal membagikan bansos sesuai data yang sudah ada di kementerian masing-masing. Selanjutnya, dilanjutkan kementeriannya. Jadi, Presiden tidak pernah membagikan bansos di luar data yang ada,” kata Hotman.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...