Hakim Tegur Hotman Paris di Sidang MK Gara-gara Sirekap KPU, Ada Apa?

Ade Rosman
3 April 2024, 12:31
Sirekap KPU
Fauza Syahputra|Katadata
Anggota tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan atas keterangan ahli yang dihadirkan oleh pemohon saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Button AI Summarize

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur anggota tim hukum Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Hotman Paris Hutapea di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar MK, Rabu (3/4). Teguran itu berkaitan dengan pernyataan Hotman soal Sistem Informasi dan Rekapitulasi yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pada sidang tersebut, Hotman memprotes kubu pasangan calon 01 dan 03  yang masih mempermasalahkan masalah Sirekap di pemilu 2024. Pada sidang itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat mengonfirmasi pada ahli yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo. Dan disimpulkan hasil Pemilu tetap berdasarkan perhitungan berjenjang.

Dalam pernyataannya, mulanya Hotman mengapresiasi langkah MK yang bertanya kepada ahli mengenai sistem yang digunakan Sirekap. Setelah itu ia mengeluhkan banyaknya waktu yang dihabiskan di sidang MK hanya untuk membahas Sirekap KPU. 

“Setelah kita tadi tiga setengah jam diskusi tentang IT ternyata hanya satu pertanyaan dari Arief Hidayat yang mengatakan kalau memang akhirnya yang dipakai adalah manual dan perhitungan berjenjang, ngapain kita ribut-ribut lagi bicara Sirekap? itu tadi pertanyaan dari Pak Arief Hidayat," kata Hotman.

Menurut Hotman, jika dapat disimpulkan bahwa perhitungan manual dan berjenjang yang akhirnya digunakan maka permasalahan Sirekap tak perlu lagi diperdebatkan. Ia mengatakan seharusnya bila sudah ada kesamaan pandangan maka persoalan Sirekap tidak perlu lagi ditanyakan oleh tim hukum dari kedua kubu lawan. 

Mendengar pernyataan Hotman, Saldi Isra lantas menyemprot Hotman. Ia menyebut mahkamah berkepentingan mendapatkan penjelasan mengenai hal tersebut.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...