Hakim Tegur Hotman Paris di Sidang MK Gara-gara Sirekap KPU, Ada Apa?
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur anggota tim hukum Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Hotman Paris Hutapea di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar MK, Rabu (3/4). Teguran itu berkaitan dengan pernyataan Hotman soal Sistem Informasi dan Rekapitulasi yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada sidang tersebut, Hotman memprotes kubu pasangan calon 01 dan 03 yang masih mempermasalahkan masalah Sirekap di pemilu 2024. Pada sidang itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat mengonfirmasi pada ahli yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo. Dan disimpulkan hasil Pemilu tetap berdasarkan perhitungan berjenjang.
Dalam pernyataannya, mulanya Hotman mengapresiasi langkah MK yang bertanya kepada ahli mengenai sistem yang digunakan Sirekap. Setelah itu ia mengeluhkan banyaknya waktu yang dihabiskan di sidang MK hanya untuk membahas Sirekap KPU.
“Setelah kita tadi tiga setengah jam diskusi tentang IT ternyata hanya satu pertanyaan dari Arief Hidayat yang mengatakan kalau memang akhirnya yang dipakai adalah manual dan perhitungan berjenjang, ngapain kita ribut-ribut lagi bicara Sirekap? itu tadi pertanyaan dari Pak Arief Hidayat," kata Hotman.
Menurut Hotman, jika dapat disimpulkan bahwa perhitungan manual dan berjenjang yang akhirnya digunakan maka permasalahan Sirekap tak perlu lagi diperdebatkan. Ia mengatakan seharusnya bila sudah ada kesamaan pandangan maka persoalan Sirekap tidak perlu lagi ditanyakan oleh tim hukum dari kedua kubu lawan.
Mendengar pernyataan Hotman, Saldi Isra lantas menyemprot Hotman. Ia menyebut mahkamah berkepentingan mendapatkan penjelasan mengenai hal tersebut.
"Pak Hotman tadi saya sudah tegaskan, ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapatkan penjelasan soal ini, jangan dianggap kehadiran orang itu tidak penting, kami menganggap penting. Jadi jangan persoalkan kehadirannya lagi," kata Saldi.
Saldi kemudian menegaskan bahwa tak boleh memandang sebelah mata kepentingan dari setiap saksi yang dihadirkan di persidangan. Ia meminta setiap pihak yang ikut bersidang mengikuti proses yang berjalan dengan baik.
"Jangan kita jangan mengabaikan ya, menganggap ini tidak ada pentingnya. Kalau enggak, gak usah datang saja ke sini," kata Saldi.
MK hari ini kembali menggelar sidang PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan KPU dan Bawaslu.
Adapun saksi dan ahli yang dihadirkan KPU berjumlah 3 orang. Sedangkan saksi dan ahli yang dihadirkan Bawaslu berjumlah 8 orang. Adapun Ketua KPU Hasyim Asy'ari datang terlambat ke sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB.