Saksi Ungkap Fakta Lokasi Penyimpanan Server Sirekap KPU untuk Pemilu

Ade Rosman
3 April 2024, 12:49
Sirekap KPU
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) memberikan tanggapan atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Yudistira Dwi Wardhana Asnar membantah bahwa server aplikasi Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) KPU disimpan di luar negeri. Yudistira merupakan salah satu anggota tim pengembang aplikasi Sirekap yang digunakan KPU di Pemilu 2024. 

“Soal server yang disimpan di luar negeri, itu tidak benar,” kata Yudistira dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).

Menurut Yudisitira tim pengembang Sirekap melakukan kesalahan ketika aplikasi tersebut baru diluncurkan di hari pencoblosan Pemilu 2024, yakni pada tanggal 14 Februari 2024. Akibatnya, Internet Protocol (IP) Indonesia yang asli menjadi terlihat, namun masalah itu bisa diselesaikan setelah mereka mendapatkan pinjaman IP.

“Jadi, kalau IP lama yang bapak lihat, itu IP Indonesia, tapi IP baru itu berupa IP Shadow. Istilahnya, IP anycast yang kita sewa supaya orang tidak tahu IP baru dari Sirekap. Tempatnya masih sama,” kata dia.

Yudistira juga mengatakan bahwa tidak mungkin bagi timnya memindahkan server ke negara lain dalam waktu singkat. Ia memastikan pada 14 Februari saat aplikasi Sirekap mulai digunakan lokasi server masih tetap sama dan berada di lokasi awal yang ada di dalam negeri. 

“Tidak mungkin ketika tanggal 14 sudah instal di suatu lokasi, lalu dalam waktu tiga jam, kami sudah instal di lokasi berbeda, seperti di Singapura ataupun Prancis,” ujarnya.

Pada kesempatan itu ia mengungkapkan bahwa lokasi server Sirekap masih berada di area Jakarta. Namun lokasi tepatnya tidak bisa diungkapkan di sidang lantaran pertimbangan kerahasiaan.

Sementara itu, terkait identitas penyedia server, dia menyebut informasi itu telah terungkap di dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat. Diketahui, di dalam persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pelapor kepada KPU RI sebagai terlapor, terungkap bahwa penyedia server Sirekap adalah Alibaba Cloud.

Agenda di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Rabu adalah mendengarkan pembuktian dari KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu. KPU menghadirkan satu orang ahli dan dua saksi. Ahli yang hadir adalah Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo. Sedangkan saksi yang hadir adalah Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D dan Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs. dari Pusdatin KPU.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...