Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah

Yuliawati
Oleh Yuliawati
3 April 2024, 15:38
Pekerja melintas di samping mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
ANTARA FOTO/Muhammad Harsal/ada/Spt.
Pekerja melintas di samping mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih menelusuri aset 16 tersangka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Perkara ini menyeret Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

"Penyidik masih bekerja lagi melakukan asset tracing terhadap harta benda yang dimiliki oleh 16 tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (3/4).

Ketut belum merinci aset tersangka yang disita, dan berapa nilainya. Penelusuran aset masih berlangsung hingga kini.

Penyidik kejaksaan telah menggeledah dan menyita aset beberapa tersangka. Dari kediaman tersangka Harvey Moeis di kawasan Jakarta Selatan, penyidik menyita dua unit kendaraan roda empat, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B-883-SDW.

Selain itu tim penyidik juga menemukan sejumlah barang, tapi saat ini masih proses verifikasi keasliannya oleh ahli. "Saya belum bisa kasih info, karena informasi dari penyidik belum ada," ujar Ketut.

Penyitaan juga sudah dilakukan terhadap tersangka Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich yang tinggal di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Pada 6-8 Maret, penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan Sin$2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Penyidik juga menggeledah beberapa tempat yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni Kantor PT RBT pada Rabu (30/12).

Dari kegiatan tersebut tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud.

Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...