Bawaslu Akui Sulit Klasifikasi Jokowi Lakukan Pelanggaran Atau Tidak
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku kesulitan mengklasifikasikan apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelanggaran atau tidak selama tahapan Pemilu 2024. Menurut Bagja tidak ada bukti otentik untuk membuktikan dugaan itu.
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (3/4), Bagja mencontohkan pertemuan antara Jokowi dengan Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan dan juga salah satu kandidat capres 2024. Bagja mengatakan, salah satu tolok ukur pelanggaran bilamana Jokowi secara terbuka melakukan kampanye.
"Mengenai bagaimana pertemuan antara Pak Presiden dengan Pak Menhan. Itu juga sulit. Kalau yang bersangkutan melakukan kampanye, baru bisa kita tindak lanjuti," kata Bagja.
Di sisi lain, Bagja pun menjelaskan bahwa berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 terdapat tiga unsur kampanye yang bersifat kumulatif. Sehingga, jika tak memenuhi ketiga unsur tersebut maka tak dapat ditindaklanjuti.
"Misalnya pertemuan dengan Presiden dan Pak Menhan, itu masalahnya di mana? itu juga jadi persoalan. Kami juga tidak bisa (menyatakan) 'ini rasa-rasanya melakukan kampanye'. Rasa itu tidak bisa diadili, dan rasa itu tidak bisa kemudian kami juga lakukan," kata Bagja.
Adapun, jika ternyata Jokowi berkampanye terdapat sejumlah pertimbangan lainnya yang disampaikan Bagja. Salah satunya adalah berkaitan dengan status Jokowi dalam pilpres 2024.
“Dia peserta atau bukan? Tim pelaksana atau bukan? Dia menawarkan atau mengajak pilihan itu atau tidak? Itu yang baru bisa ditindak, Yang Mulia. itu yang harus kami sampaikan," kata Bagja.
Tak Ada Laporan
Di sisi lain Bawaslu Jawa Tengah yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut tak ada temuan maupun laporan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa pembagian bantuan sosial (bansos) di Jawa Tengah. Ia menyebut sebelum pemilu Bawaslu gencar melakukan sosialisasi kepada warga.
"Sampai hari ini tidak ada temuan ataupun laporan berkaitan dengan bagi-bagi bansos dan maupun kunjungan Presiden Jokowi di jawa tengah," kata Nur Kholiq, anggota Bawaslu Jawa Tengah dalam sidang.
Ia mengatakan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam menjalankan tugasnya selalu melaksanakan pencegahan agar kegiatan pejabat negara tak ditumpangi kegiatan kampanye. Salah satu bentuk pencegahan adalah memberikan imbauan, agar kegiatan apapun tidak ditumpangi sebagai satu bentuk kegiatan kampanye yang melanggar Undang-Undang 7 tahun 2017.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, pembagian bansos menjadi salah satu hal yang kerap disinggung oleh pemohon yakni kubu pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pemberian bansos jelang pilpres dinilai hanya menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.