Bawaslu Akui Sulit Klasifikasi Jokowi Lakukan Pelanggaran Atau Tidak

Ade Rosman
3 April 2024, 18:27
Bawaslu
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) memberikan tanggapan atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Button AI Summarize

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku kesulitan mengklasifikasikan apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelanggaran atau tidak selama tahapan Pemilu 2024. Menurut Bagja tidak ada bukti otentik untuk membuktikan dugaan itu. 

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (3/4), Bagja mencontohkan pertemuan antara Jokowi dengan Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan dan juga salah satu kandidat capres 2024. Bagja mengatakan, salah satu tolok ukur pelanggaran bilamana Jokowi secara terbuka melakukan kampanye.

"Mengenai bagaimana pertemuan antara Pak Presiden dengan Pak Menhan. Itu juga sulit. Kalau yang bersangkutan melakukan kampanye, baru bisa kita tindak lanjuti," kata Bagja.

Di sisi lain, Bagja pun menjelaskan bahwa berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 terdapat tiga unsur kampanye yang bersifat kumulatif. Sehingga, jika tak memenuhi ketiga unsur tersebut maka tak dapat ditindaklanjuti.

"Misalnya pertemuan dengan Presiden dan Pak Menhan, itu masalahnya di mana? itu juga jadi persoalan. Kami juga tidak bisa (menyatakan) 'ini rasa-rasanya melakukan kampanye'. Rasa itu tidak bisa diadili, dan rasa itu tidak bisa kemudian kami juga lakukan," kata Bagja.

Adapun, jika ternyata Jokowi berkampanye terdapat sejumlah pertimbangan lainnya yang disampaikan Bagja. Salah satunya adalah berkaitan dengan status Jokowi dalam pilpres 2024. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...