Tim Anies Ungkap Bukti ASN Tidak Netral saat Pilpres di Sidang MK
Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyoroti dibawanya Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi yang juga merupakan pejabat Biro Hukum Kemendagri, Gani Muhammad, menjadi saksi kubu Prabowo-Gibran pada sidang sengketa Pilpres 2024. Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Zainuddin Paru, mengatakan hal itu menunjukkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpihak pada pasangan calon nomor urut 02 tersebut.
Menurut Zainuddin, salah satu indikator ASN berpihak yaitu Gani mengantongi surat tugas dari Kemendagri untuk hadir dalam sidang MK yang digelar Kamis (4/4).
"Ini membuktikan bahwa nyata ASN kementerian dalam negeri berpihak pada 02 (Prabowo-Gibran) ... Saksi ditugaskan resmi oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Zainudin kepada wartawan saat jeda sidang, Kamis (4/4).
Sementara itu, Gani mengungkapkan kehadiran dirinya menjadi saksi karena Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengajukan permohoman ke Kemendagri. Ia lantas diizinkan untuk hadir sebagai salah satu saksi dari Prabowo-Gibran.
"Saya ditugaskan oleh Kemendagri untuk hadir menjadi saksi pada hari ini. Ada (surat tugasnya)," kata Gani dalam sidang.
Dalam persidangan, Gani menjelaskan kemelut yang pernah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi. Tepatnya, ketika acara sepakbola di Bekasi yang diikut sertai oleh camat dan ASN dengan mengenakan jersey bernomor punggung 2.
Menurut dia, Bawaslu Kota Bekasi tak menemukan pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
"Saya sudah diperiksa di bawah sumpah oleh Bawaslu Kota Bekasi beserta beberapa camat dan beberapa pejabat eselon II. Hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Bekasi itu putusannya tidak ditemukan pelanggaran," kata Gani menjelaskan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 sejak Rabu (27/3).
Agenda sidang sudah dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.