MK Tak Panggil Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres, Ini Alasannya

Ameidyo Daud Nasution
5 April 2024, 13:42
mk, jokowi, pilpres
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Ringkasan

  • MK tidak memanggil Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres karena dianggap Kurang elok mengingat statusnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang merupakan simbol negara.
  • Sebagai gantinya, MK memutuskan untuk memanggil empat menteri sebagai perwakilan dari presiden untuk memberikan kesaksian, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Sosial.
  • Permintaan penampilan Jokowi di sidang sengketa Pilpres diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan harapan keberadaannya dapat memberikan klarifikasi terhadap tuduhan kecurangan Pemilu yang dituduhkan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan alasan tak memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang sengketa pemilihan presiden. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Presiden berstatus kepala negara yang merupakan simbol negara.

"Kurang elok karena Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," kata Arief saat sidang sengketa Pilpres di MK, Jakarta, Jumat (5/4).

Oleh sebab itu, MK memutuskan untuk memanggil empat menteri sebagai perwakilan dari presiden. Keempatnya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Karena Presiden sebagau kepala negara simbol negara yang harus kita junjung tinggi, maka kita memanggil para pembantunya," katanya.

Empat Menteri Kabinet Jokowi Hadir Di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Empat Menteri Kabinet Jokowi Hadir Di Sidang Sengketa Pilpres 2024 (Fauza Syahputra|Katadata)

Permintaan agar Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pilpres disampaikan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Karena penting sekali. Kalau memungkinkan, kami ingin MK memanggil (Jokowi),” ujar Anggota Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4).

Sedangkan kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis bilang Jokowi adalah kepala pemerintahan sehingga akan ideal bila Majelis Hakim MK mengundangnya. Pengelolaan dana bantuan sosial yang dianggap menjadi salah satu motif kecurangan Pemilu pada ujungnya akan mengarah pada presiden.

"Menurut kami, kalau mau tuntas ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi.” kata Todung di Gedung MK, Rabu (3/4).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...