Ketua DKPP Ungkap Pelanggaran Pemilu Minuman Keras hingga Selingkuh
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan temuan pelanggaran penyelenggara dalam Pemilu 2024. Dalam paparannya saat sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengatakan terdapat dugaan-dugaan pelanggaran etik non tahapan Pemilu.
"Jenis aduannya macam-macam, tidak semuanya menyangkut tahapan Pemilu, ada juga dugaan-dugaan pelanggaran etik yang non tahapan pemilu," kata Heddy, Jumat (5/4).
Ia mengungkapkan, pelanggaran etik non Pemilu diwarnai berbagai kasus seperti penyalahgunaan minuman keras hingga perselingkuhan.
"Misalnya soal penyalahgunaan minuman keras di kantor, perselingkuhan antar penyelenggara pemilu, utang piutang dan perbuatan asusila lainnya," kata Heddy.
Heddy mengatakan, dari kategori pelanggaran non Pemilu itu, paling banyak merupakan perkara asusila. Secara keseluruhan, pelanggaran yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu menghabiskan porsi terbanyak yakni sekitar 90% dari total perkara.
Pada kesempatan yang sama, Heddy memaparkan berdasarkan data 2023, DKPP telah memeriksa 322 aduan.
Sedangkan, untuk jumlah pengaduan tiga bulan terakhir mulai januari hingga 2 April 2024 berjumlah 166 pengaduan. "Sebanyak 90 persen pengaduan berkaitan dengan tahapan pemilu," kata Heddy.