KSP Anggap Jokowi Tak Relevan Hadir di Persidangan Sengketa Pilpres
Pihak istana menilai kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak relevan dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, menganggap sosok Jokowi sebagai presiden merupakan pihak yang tidak terkait dalam sengketa Pilpres.
"Apa urusannya ada sengketa pemilu kok presiden yang dipanggil ke MK," kata Ngabalin di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (5/4).
Dia menilai sikap para masyarakat yang mengusulkan pemanggilan Presiden Jokowi ke dalam persidangan sengketa suara hasil Pilpres merupakan tuntutan yang menyedihkan. "Apa urusannya presiden dengan Pemilu, usulan itu malu-maluin saja. Urus perselisihan suara hasil Pemilu kok presiden dibawa-bawa," ujar Ngabalin.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi mendesak MK untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Permintaan itu disampaikan dalam surat terbuka kepada pimpinan MK. Koalisi Masyarakat menilai Presiden Jokowi berperan dalam mempengaruhi jalannya pemilihan presiden 2024. Jokowi berperan dalam pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
“Kami sadar, waktu yang tersedia sangat terbatas. Akan tetapi, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini demi tercapainya kebenaran material demi tercapainya keadilan yang bersifat substansial," kata perwakilan koalisi masyarakat sipil, Usman Hamid.
Usman Hamid mengapresiasi MK yang memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Mereka akan memberikan keterangan dalam sidang PHPU pada Jumat (5/4). "Kami yakin keterangan mereka sangat berguna untuk memperjelas bagaimana kebijakan presiden terkait dengan bantuan sosial," kata Usman.
Dalam surat yang diajukan, Koalisi Masyarakat juga meminta agar MK memanggil delapan menteri dan pejabat kementerian atau lembaga yang mereka pandang keterangannya sangat penting untuk didengarkan dalam persidangan.
Pejabat pemerintah tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.