Megawati Minta Hakim MK Insaf dan Adil, Soroti Etika Presiden

Ameidyo Daud Nasution
8 April 2024, 15:47
megawati, mk, pilpres
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memberikan pidato untuk pembekalan bagi relawan di acara Rakornas relawan se-Jawa di Jakarta, senin (27/11/2023).
Button AI Summarize

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyoroti situasi hukum serta Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati juga meminta Hakim MK agar insaf usai memutuskan Putusan Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Hal tersebut disampaikan Mega dalam tulisan opininya di Harian Kompas hari ini. Opini tersebut berjudul Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Di awal tulisannya, Megawati mengatakan masyarakat tengah menunggu, apakah MK bisa memutuskan sengketa hasil pemilu presiden sesuai hati nurani atau membuarkan praktik elektoral yang penuh dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Mega lalu sempat menyinggung patung Dewi Keadilan yang berada di kediamannya. Presiden ke-5 RI itu menjelaskan makna patung tersebut, salah satunya timbangan keadilan sebagai keadilan yang dapat dinikmati semua orang.

Ia mengatakan sumpah dan tanggung jawab hakim konstitusi lebih mendalam dari sumpah dan tanggung jawab presiden. Oleh sebab itu, hakim MK memiliki tanggung jawab substantif dan menempatkan kepentingan masyarakat luas.

"Atau sebaliknya semakin terseret ke dalam pusaran tarik menarik kepentingan kekuasaan politik?" kata Mega daam tulisannya, Senin (8/4).

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta Hakim MK menjadi penjaga konstitusi saat berhadapan dengan tembok kekuasaan. Ia mengaku sudah berkontemplasi dan merekomendasikan empa pedomannya kepada hakim konstitusi.

Empat Menteri Kabinet Jokowi Hadir Di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Empat Menteri Kabinet Jokowi Hadir Di Sidang Sengketa Pilpres 2024 (Fauza Syahputra|Katadata)

Hal pertama, kebenaran tak akan bisa dimanipulasi karena merupakan hakikat. Kedua, kebenaran dalam mengambil keputusan hadir dari pikiran dan nurani yang jernih.

Ketiga, qana'ah atau merasa cukup atas apa saja yang ada. Soal ini, Mega menyinggung masa jabatan presiden yang sudah diatur dalam konstitusi.

"Itu lah kebenaran yang harus ditaati, tidak bisa diperpanjang baik secara langsung maupun tak langsung," kata Mega.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...