12 Korban Kecelakaan Tol Cikampek Dapat Santunan Rp 50 Juta per Orang

Ferrika Lukmana Sari
9 April 2024, 05:28
cikampek
ANTARA FOTO/Awaludin/Ak/nz
Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas.
Button AI Summarize

PT Jasa Raharja memastikan 12 korban kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan bus di jalur contraflow Tol Cikampek kilometer 58 baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Barat dan melakukan pendataan kepada seluruh korban. Dan para korban yang sudah terdata dan terverifikasi untuk segera mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

“Saat ini kami masih menunggu hasil identifikasi korban oleh petugas, tapi sementara terdapat 12 orang korban. Nanti setelah terindentifikasi dan terverifikasi secara lengkap kami akan kordinasi dengan seluruh cabang di mana identitas tersebut berasal. Santunan akan segera diberikan” kata Rivan dalam keterangan resmi dikutip Selasa (9/4).

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Jasa Raharja Beri Santunan hingga Rp 50 Juta

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

"Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal," ujarnya.

Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...