MK Terima Kesimpulan Sengketa Pilpres Hari Ini
Tim hukum Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan persidangan sengketa Pemilihan Presiden 2024 secara ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada Selasa (16/4). Sebelumnya MK telah menetapkan hari ini sebagai hari terakhir penyampaian kesimpulan atas persidangan sebelumnya.
“Sudah tidak ada lagi sidang lanjutan, sidang tinggal pengucapan putusan. (Tenggat waktu penyerahkan kesimpulan) sesuai yang disampaikan di persidangan yaitu Selasa, 16 April pukul 16.00 WIB,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.
Fajar Laksono mengatakan, kesimpulan diserahkan semua pihak pada kepatinetaraan. Sehingga tak ada sidang khusus untuk penyerahan berkas kesimpulan tersebut.
"Kesimpulan diserahkan kepada Kepaniteraan melalui petugas-petugas kami, tidak dalam sidang," kata Fajar dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).
Pihak pemohon yakni tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud datang lebih awal. Tim Hukum AMIN berencana menyerahkan dokumen fisik kesimpulan persidangan pukul 13.00 WIB.
Dari dokumen yang didapatkan Katadata.co.id, kesimpulan ini terdiri atas 32 halaman dan menyebut dua topik gugatan yang diperkuat pernyataan empat orang menteri. Dua topik ini yakni politisasi bantuan sosial dan pengangkatan Pj. kepala daerah untuk mengarahkan pilihan rakyat.
“Anggaran dan realisasi Perlindungan Sosial (non subsidi energi) terbukti mengalami kenaikan mendekati Pemilu, di saat jumlah warga miskin justru menurun,” tulis Tim Hukum AMIN dalam paparan mereka, berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Selasa (16/4)
Di sisi lain, Tim Hukum AMIN menyatakan ada satu dalil yang tidak dibantah sehingga membenarkan mereka. Dalil ini yakni penggalangan kepala desa, yang sudah disampaikan ahli yang mewakili pihak AMIN, Djohermansyah Djohan.
Sementara itu Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan pihaknya akan menyerahkan kesimpulan secara fisik pukul 10.00 WIB ke Mahkamah Konstitusi. Tim hukum paslon nomor urut tiga ini merumuskan kesimpulan sepanjang 51 halaman yang dibagi dalam empat bagian penting.
Menurut salah satu tim hukum, Finsensius Mendrofa, ada empat fakta persidangan yang begitu mencolok yakni:
- Adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024;
- Telah terjadi nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo—meski Pihak Terkait mencoba menyangkal beberapa di antaranya;
- Telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan
- Telah terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat, dan setelah Hari Pemungutan Suara yang terjadi di Sirekap.
Tim Prabowo-Gibran selaku pihak termohon akan hadir sekitar pukul 16.00. KPU, yang juga menjadi pihak termohon, juga akan menyampaikan kesimpulan hari ini.
Adapun sidang sengketa Pemilu sudah diadakan sejak 27 Maret sampai 5 April 2024. MK kemudian melakukan rapat permusyawaratan hakim atau RPH dari 6 April 2024 hingga menjelang pembacaan putusan. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan sejauh ini pembacaan putusan masih terjadwal sama, yakni pada Senin (22/4) mendatang.
“Belum ada perubahan untuk agenda itu,” katanya pada wartawan lewat pesan teks, Selasa (16/4).