5 Poin Kesimpulan yang Disetor Tim Ganjar - Mahfud ke MK Soal Pilpres

Ade Rosman
16 April 2024, 12:28
Ganjar
Fauza Syahputra|Katadata
Ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (tengah) mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Tim hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD menyerahkan kesimpulan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan tim menyorot sejumlah  pelanggaran dalam kesimpulan yang diserahkannya itu.

"Dalam kesimpulan yang kami sampaikan, setidaknya ada lima kategori ya pelanggaran yang sangat prinsipil ya, sangat mencolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," kata todung kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Pertama, tim hukum Ganjar-Mahfud menyoroti pelanggaran etika yang terjadi. Hal itu, kata Todung, dimulai dari putusan MK 90 yang problematik.

Todung mengatakan, berkaitan dengan putusan itu, muncul pelanggaran kedua yang berkaitan dengan nepotisme. "Kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika seperti yang dikatakan oleh Romo Magnis Suseno, itu pelanggaran yang kedua," kata Todung.

Selanjutnya, tim Ganjar-Mahfud menyoroti penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power  yang terkoordinir dan terjadi di mana-mana. Kemudian, pelanggaran keempat berkaitan dengan prosedural Pemilu.

"Ini anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata Todung.

Kemudian, pelanggaran kelima yang disoroti kubu Ganjar-Mahfud berkaitan dengan penyalahgunaan aplikasi IT di KPU. Menurutnya, hal itu berdampak pada sejumlah kontroversi polemik perolehan suara.

"Yang terakhir adalah penyalahgunaan aplikasi IT di KPU, yang kita lihat ujung-ujungnya menimbulkan kekacauan, kontroversi dan ada yang mengatakan menimbulkan penggelembungan suara," katanya. 

Saat ini MK tengah mengkaji dokumen dan penjelasan para pihak yang mengajukan gugatan hasil pilpres ke MK. Mereka adalah pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar - Mahfud. MK rencananya akan membacakan putusan pada Senin (22/4)

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...