Kubu Prabowo Nilai Amicus Curiae Megawati Salah Alamat, Apa Alasannya?

Ade Rosman
16 April 2024, 14:24
Prabowo
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (atas) menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota tim hukum Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Otto Hasibuan menilai amicus curiae yang diserahkan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat. Surat yang berisi pernyataan dukungan pada pengadilan itu  dinilai salah alamat.

Otto mengatakan, amicus curiae seharusnya tak dilayangkan oleh pihak yang berkaitan dengan perkara yang tengah bergulir. Menurut Otto, amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara.

"Itu harus dicermati. Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," kata Otto kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Berdasarkan hal itu, Otto mengatakan Megawati yang merupakan Ketua Umum PDIP sebagai salah satu pengusung pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres tidaklah tepat bila melayangkan amicus curiae. Ia menyebut Mega sebagai pihak dalam perkara. 

"Sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto. 

Surat Mega untuk MK Ditulis Tangan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta tim hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan amicus curae serta surat yang ditulis tangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasto megatakan, surat tersebut diawali dengan tulisan tangan Megawati menggunakan tinta berwarna merah.

"Ditugaskan oleh Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa berikut untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto saat menyerahkan amicus curae di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Hasto mengatakan, dalam berkas yang diserahkannya juga terlampir surat yang ditulis tangan oleh Megawati.

"Dalam kapasitas WNI mengajukan ini sbagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dan ini terlampir tulisan tangan dari ibu Megawati Soekarnoputri," katanya.

Adapun isi tulisan tangan Megawati yang dibacakan oleh Hasto yakni sebagai berikut:

Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas.

Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin. 

Hormat saya, Megawati Soekarnoputri, ditandatangani.

Merdeka, merdeka, merdeka. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...