Kubu Anies - Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan di Kesimpulan PHPU

Ade Rosman
16 April 2024, 14:56
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kanan) menyimak pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan pers usai sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konsti
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kanan) menyimak pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan pers usai sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Button AI Summarize

Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyerahkan kesimpulan terkait dengan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Anggota tim hukum AMIN Heru Widodo mengatakan dalam kesimpulan tersebut terdapat pula 35 bukti tambahan.

"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini," kata Heru di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Heru mengatakan bukti tambahan itu melingkupi sejumlah pelanggaran dalam kontestasi Pilpres 2024. Pelanggaran itu melingkupi persyaratan calon, kemudian penyalahgunaan bansos, lalu netralitas pejabat kepala daerah, juga mengenai IT.

"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," katanya.

Heru menyebut Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih. Ia mengatakan, berdasarkan SK KPU 360, saat ini pasangan calon nomor urut 02 itu baru unggul berdasarkan penetapan hasil perolehan suara secara nasional.

Sehingga, keputusan KPU tersebut dapat dibatalkan oleh mahkamah. "Sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya, tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan di hari Senin InsyaAllah tanggal 22," kata dia.

Adapun Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud juga optimistis MK akan mengabulkan semua gugatan pihaknya dalam putusan sidang PHPU Pemilihan Presiden 2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menegaskan pihaknya percaya kepada MK karena lembaga tinggi negara tersebut memiliki legitimasi, memiliki dasar konstitusional, serta tidak boleh dan tidak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif, termasuk dalam PHPU.

"Saya tidak ingin meng-underestimate, tidak ingin takabur, tetapi saya yakin bahwa MK punya keberanian, sikap kenegarawanan, dan berpikir jangka panjang," kata Todung saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan dalam petitum awal yang diajukan TPN dalam PHPU, TPN meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024.

Selanjutnya, dalam petitum, TPN juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024. Todung percaya MK saat ini sedang memulihkan martabat dan muruah lembaga, serta terus memikirkan keberlangsungan demokrasi dan bangsa.

"Jadi, jangan kita kehilangan harapan. Bangsa ini akan mati kalau kehilangan harapan," kata dia.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...