Tim Prabowo Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Bisa Jadi Pertimbangan MK
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons amicus curiae atau pernyataan sahabat pengadilan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Surat itu disampaikan Mega berkaitan dengan sengketa Pilpres yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco yang juga menjabat Wakil Ketua DPR itu menyebutkan amicus curiae sesuai ketentuan tak dimasukan dalam pertimbangan hakim konstitusi yang mengadili perkara tersebut.
"Oleh karena itu di dalam rezim undang-undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4).
Ia mengatakan, amicus curiae merupakan pendapat hukum untuk yang berkepentingan namun tidak terkait maupun berkepentingan langsung dengan perkara tersebut. Adapun Megawati dinilai berkepentingan dengan sengketa pilpres lantaran menjadi ketua salah satu partai yang mengusung Ganjar Pranowo - Mahfud MD di pilpres.
"Amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung," kata Dasco.
Ia juga menyoroti substansi yang dituangkan dalam amicus curiae telah disampaikan oleh tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD di persidangan.
Menurut Dasco pernyataan Mega tak jauh berbeda dengan pernyataan yang sudah disampaikan oleh tim Ganjar.
"Sebagai substansi juga kita sudah sama- tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," kata Dasco.
Saat ini MK tengah memproses gugatan Perseslihan Hasil Pemilihan Umum yang disampaikan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Sesuai jadwal MK rencananya bakal membacakan putusan pada Senin (22/4).