Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru 16 - 20 April
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh Polri kepada individu yang telah memenuhi syarat administratif, fisik, mental, serta memiliki pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan kemampuan mengemudi kendaraan.
Selain berfungsi sebagai identitas pengemudi dalam berkendara, SIM juga merupakan bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan hukum untuk mengemudi. Dasar hukum yang tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216.
Selain sebagai identitas pengemudi, SIM berperan penting dalam sistem hukum sebagai alat bukti resmi dalam kasus-kasus yang melibatkan kegiatan berkendara. SIM juga menjadi dasar bagi penegakan hukum dan ketertiban di jalan serta menjadi sarana pelayanan masyarakat dengan memudahkan akses terhadap layanan terkait kendaraan.
Setiap pengemudi di Indonesia diwajibkan memiliki SIM sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini menegaskan kewajiban SIM dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan memberikan pelayanan yang baik dalam transportasi.
Dalam suasana libur lebaran April 2024, terdapat keringanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir pada 8-15 April 2024, berikut ini penjelasannya.
Kebijakan Perpanjangan SIM dengan Masa Berlaku Berakhir Ketika Libur Lebaran
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran, kepolisian telah mengumumkan kebijakan perpanjangan SIM tanpa harus membuat yang baru. Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini, Selasa hingga Sabtu (16-20 April 2024). Penyelenggaraan kebijakan ini merupakan respons atas penutupan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM selama seminggu penuh, dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.
AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa kelonggaran ini khusus diberikan kepada pemilik SIM yang berakhir masa berlakunya selama periode libur Lebaran. Penyelenggaraan administrasi SIM selama libur tersebut mengakibatkan sulitnya akses bagi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan.
Oleh karena itu, pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran diberikan waktu tambahan selama empat hari hingga Sabtu, 20 April 2024, untuk melakukan perpanjangan SIM mereka tanpa harus membuat yang baru. Keputusan ini diharapkan dapat membantu mengurangi potensi masalah administratif dan memberikan kelonggaran kepada pemilik SIM yang terkena dampak dari penutupan Satpas dan gerai SIM selama libur Lebaran.
Perpanjangan SIM Luring
Untuk memperpanjang SIM Anda, ada beberapa langkah yang dapat Anda ikuti. Pertama, kunjungi Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling terdekat dari tempat tinggal Anda dan pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan. Setelah itu, isi formulir permohonan perpanjangan SIM dan lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.
Setelah proses pembayaran selesai, lakukan proses perekaman sidik jari dan foto. Setelah semua proses selesai, tunggu hingga petugas memberikan kembali SIM Anda. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberitahu Anda tentang jadwal pengambilan kembali SIM Anda.
Anda juga dapat memperpanjang SIM secara daring dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan dan memastikan keamanan serta keabsahan prosesnya. Dengan demikian, Anda dapat memilih cara yang paling nyaman dan sesuai dengan kebutuhan Anda untuk memperpanjang SIM Anda.
Perpanjangan SIM Daring
Perpanjangan SIM sekarang dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Pengguna dapat mengunjungi situs http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi atau mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Playstore untuk memulai proses ini.
Setelah mengakses situs atau aplikasi, pengguna diminta untuk melakukan registrasi SIM secara online dengan memilih opsi "Perpanjang SIM" dari menu pendaftaran.
Selanjutnya, pengguna diharuskan mengisi formulir yang disediakan dengan semua informasi yang diperlukan dan memasukkan kode verifikasi yang ditampilkan. Setelah pengisian formulir selesai, pengguna dapat mengirimkan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik tombol "kirim". Kemudian, pengguna akan menerima notifikasi melalui email tentang status pendaftaran dan kode tagihan untuk pembayaran perpanjangan SIM.
Setelah pembayaran dilakukan, pengguna dapat mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Disarankan untuk membawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, termasuk bukti pembayaran dan registrasi, untuk diserahkan kepada petugas. Setelah verifikasi berkas dan pembayaran, pengguna akan diminta untuk melakukan perekaman sidik jari dan foto SIM. Terakhir, pengguna hanya perlu menunggu hingga petugas memanggil nama mereka untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Dengan adanya layanan perpanjangan SIM secara daring ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa harus mengunjungi kantor polisi secara langsung.
Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Lampiran tersebut mencantumkan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan untuk setiap jenis SIM:
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM BI: Rp80.000
3. SIM BII: Rp80.000
4. SIM C: Rp75.000
5. SIM CI: Rp75.000
6. SIM CII: Rp75.000
7. SIM D: Rp30.000
8. SIM DI: Rp30.000
Dengan adanya ketentuan ini, setiap pemohon perpanjangan SIM perlu memperhatikan jenis SIM yang dimilikinya dan membayar biaya perpanjangan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 menyebutkan klasifikasi golongan SIM dan kendaraan yang diizinkan untuk dikemudikan oleh masing-masing golongan:
1. Golongan A: Mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.
2. Golongan B I: Mobil bus dan mobil barang yang memiliki berat lebih dari 3.500 kilogram.
3. Golongan B II: Traktor atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang melebihi 1.000 kilogram.
4. Golongan C: Motor yang didesain untuk mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
5. Golongan D: Motor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 40 kilometer per jam.